Kaur, WOrd Pers Indonesia – Pemerintah Desa Pinang Jawa Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan pelatihan pengelola anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kantor Desa setempat , Jumat (17/06/2022).
Badan usaha milik desa (BumDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan BumDes.
Kegiatan Pelatihan BUMDES desa Pinang Jawa ini menghadirkan narasumber dari pihak Dinas PMD Kabupaten Kaur, acara ini juga di hadiri pihak DPRD kaur, Staf kecamatan kinal, BPD, babankantibmas, Babinsa, perangkat desa, dan kepala desa.
Dalam sambutannya Kepala desa Pinang Jawa 1, Asman Sidi mengatakan, BUMDes merupakan bagian penting dari upaya mempercepat proses perkembangan pembangunan ekonomi desa. menurutnya ditengah realitas perekonomian seperti sekarang ini, masyarakat desa semestinya diberdayakan untuk mampu berdaulat secara ekonomi, salah satunya melalui BUMDes.
“Kehadiran BUMDes sangatlah penting untuk mendorong pembangunan ekonomi desa,dengan kehadiran BUMDes semoga dapat membantu mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dapat mensejahterakan masyarakat Pinang Jawa I, khususnya, ” tutur Asman.
Asman Sidi berharap ” Semoga BUMDES desa Pinang Jawa I menjadi pilot projec dan sebagai contoh geliatnya BUMDES di kecamatan lain kedepan,” harapnya
Asman menambahkan bahwa “Daerah kita dianugerahi kekayaan alam dan potensi yang tidak terbatas. Ini harus dihargai sebagai peluang, untuk kemudian dimaksimalkan dengan baik oleh Bundes,dan agar BUMDes Pinang Jawa I tetap memperhatikan aspek hukum dalam pengelolahan keuangan desa. bumdes,dan tak kala pentingnya harus di atur dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang penyertaan modal BUMDes. Ini sangat penting sebagai aspek legalitas hukumnya.,” Tegasnya
Ditempat yang sama Pihak PMD Kabupaten berpendapat bahwa, pelatihan pengelolaan BUMDes sangatlah penting. Terutama di awal masa kepengurusannya.
Dia berharap, dengan adanya pelatihan ini, pengurus BUMDes tidak lagi kewalahan dalam mengelola unit usaha nantinya.
“Kegiatan pelatihan pengelolaan anggaran BUMDesa ini sangat penting dilakukan untuk membekali para pengurus BUMDes agar mampu mengelola dan mengembangkan BUMDes secara baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa,” ujarnya Dinas PMD.
Untuk Diketahui, Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa, dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b undang-undang cipta kerja.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tentang badan usaha milik desa ditetapkan dijakarta 2 Febuari 2021 oleh presiden republik Indonesia dan diundangkan dijakarta pada 2 Febuari 2021 menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) RI.
Pasal 7: BUM desa didirikan oleh satu desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan desa dan pasal 8: serta pasal 9: dan pasal 10: pendirian BUM desa/BUM desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a:kebutuhan masyarakat
b:pemecahan masalah bersama
c:kelayakan usaha
d:modal bisnis,tata kelola,bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi
e:visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi perlindungan nilai regeli, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal
Dengan berpedoman berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 87:
1: desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang disebut BUM desa
2: BUM desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan
Dan juga peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 angka 7 disebut BUM desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan berpedoman regulasi diatas pemerintahan Desa Pinang Jawa 1 kecamatan kinal kabupaten kaur dan stakeholder yang terkait musyawarah tentang pelatihan BUMdes tahun 202.
Pada penutupnya, Disampaikan orang nomor satu Desa Pinang Jawa ini mengatakan untuk sama-sama memegang dan melaksanakan regulasi yang ada agar terciptanya pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat, khususnya desa pinang Jawa 1,” tutup kepala Desa Asman Sidi. (Samsudin)