Pemkab Aceh Barat Akan Mengupayakan Pembayaran Gaji Kepala Desa Bisa Dilakukan Setiap 1 Bulan Sekali

Aceh Barat-Word Pers Indonesia-Pemkab Aceh Barat akan mengupayakan pembayaran gaji kepala Desa bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali agar desa lebih bisa memaksimalkan pendapatan itu untuk kebutuhan bulanannya.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Mirsal, S.Sos, MSP Mengatakan Insya Allah, gaji para perangkat desa yang kini tertunda segera dicairkan pada bulan April 2023 ini Rabu, 12-04-2023

Menurut nya, masalah tertundanya pembayaran upah karena Perbup ADG, DBH dan SILTAP perangkat gampong Kabupaten Aceh Barat sedang di evaluasi oleh Biro Hukum Setdaprov dan DPMG Aceh.

Bahan pengajuan ADG dan SILTAP perangkat gampong sudah kita proses dan sudah ke BPKD, tinggal menunggu disahkan perbup dan langsung dicairkan” insha Allah hari ini, kata Mirsal.

Hal ini seiring dengan terbitnya Perbup Aceh Barat Nomor 09 Tahun 2023 tentang penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik dan perangkat Gampong di kabupaten Aceh Barat oleh PJ Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi tanggal 01 Maret 2023 dan Sesuai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.6/0975/OTDA tanggal 10 February 2023

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, kita tidak abaikan aparatur desa, cuma ada sedikit kendala teknis saja sehingga ini tertunda. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” imbuh Mirsal.

Alhamdulillah hari ini 256 desa di Aceh barat akan terima pembayaran pengahsilan perangkat desa, sedangkan 61 desa lagi masih dalam proses pencairan, kami upayakan secepatnya juga akan cair ”

Mirsal menjelaskan gaji perangkat desa akan dibayarkan selama tiga bulan, “untuk tahap pertama gaji akan dibayar untuk tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023.
“April ini mereka bisa cairkan gaji untuk tiga bulan, Gaji bulan selanjutnya tetap tepat waktu sesuai jadwal,” tutupnya