Bengkulu, Word Pers Indonesia — Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menegaskan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pekerja dengan mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di empat daerah strategis. Keputusan ini menjadi bukti nyata peran negara sebagai penyeimbang antara kepentingan buruh dan dunia usaha.
Empat daerah yang resmi menetapkan kenaikan UMK 2026 tersebut meliputi Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara. Penetapan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menegaskan bahwa proses penetapan UMK dilakukan secara objektif dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta daya beli pekerja.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha, pekerja melalui SPSI, serta pemerintah sebagai penengah. Pemerintah hadir untuk memastikan keputusan ini adil dan berimbang,” ujar Syarifuddin, Selasa (23/12/2025).
Dari empat daerah tersebut, Kabupaten Bengkulu Utara mencatatkan kenaikan UMK tertinggi, yakni sebesar 5,50 persen. Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai kenaikan ini sebagai langkah progresif untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Syarifuddin menegaskan, UMK yang telah disepakati wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.
“UMK yang sudah ditetapkan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegasnya.
Tak hanya berhenti pada empat daerah, Pemprov Bengkulu juga memastikan proses penyesuaian UMK terus berjalan. Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong telah menyampaikan kesiapan untuk menaikkan UMK, dengan skema yang saat ini tengah difinalisasi.
“Kepahiang dan Rejang Lebong sedang menyiapkan formulasi kenaikan. Prinsipnya mengambil jalur tengah, menyesuaikan kondisi daerah namun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Syarifuddin.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026, pembahasan masih berlangsung. Hingga saat ini, belum tercapai titik temu antara perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Pembahasan UMP masih cukup alot. Pemerintah terus memfasilitasi dialog agar keputusan yang diambil tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.(Adv)
















