Pencurian Hewan di Mukomuko, Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pada Minggu malam (28/5/2024) sekitar pukul 23.00, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mukomuko berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian hewan ternak, yang diketahui sebagai (YP) berusia 25 tahun, warga Desa Sungai Ipuh Dua, Kecamatan Teras Selaganraya. Sementara satu pelaku lainnya, (SP) berusia 28 tahun, masih dalam pencarian dan merupakan warga Desa Talang Buai, Kecamatan Teras Selaganraya. Mereka diduga melakukan tindakan pencurian di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, pada tanggal 7 April 2024 lalu.

Menurut kronologi penangkapan, setelah diketahui perbuatannya, kedua pelaku bersembunyi di perkebunan. Namun, berkat informasi dari masyarakat, pelaku (YP) berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Minggu, 28 April, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku (YP) sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumahnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk 1 pisau Carter berwarna biru, 1 karung berwarna putih berisi 50 kg, 1 tali rafia berwarna hitam dengan panjang sekitar 1 meter, dan 4 ekor kambing. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1, ke-4 dan ke-5 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra, S.IK, dalam keterangannya menegaskan, “Pelaku (YP) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Mukomuko.”

Lebih lanjut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, menambahkan, “Pelaku (YP) sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017, dan telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Sekarang, ia kembali melakukan tindakan serupa bersama temannya (SP) yang masih dalam pencarian.”(Bbg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan