Tulungagung, Word Pers Indonesia – Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang penjahit karena diduga membobol kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sebelum beraksi, pelaku mengajak mabuk dua anggota Satpol PP yang berjaga.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan tersangka MUA (29) warga Dusun Banyuurip, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung ditangkap beserta barang bukti hasil curian, berupa komputer dan perangkat elektronik lainnya.
“Pelaku ini setiap hari bekerja sebagai penjahit di depan komplek perkantoran pemerintah di jalan Adi Sucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan,” kata Iptu Andi W Tamba, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pelaku telah mengetahui kebiasaan dan aktivitas penjaga kantor hingga akhirnya merencanakan aksi pencurian.
Awalnya, pelaku bersama tiga rekannya mengajak dua penjaga untuk pesta minuman keras saat larut malam. Sementara itu, di dalam kantor masih terdapat seorang pegawai yang lembur dan tertidur karena menunggu hujan reda.
“Tiga rekan pelaku akhirnya pulang pada dini hari, sedangkan pelaku dan penjaga masih berada di pos,” ujarnya.
Sekitar pukul 03.30 WIB pegawai lembur tersebut pulang dan mengembalikan kunci kantor ke pos penjagaan. Sementara itu dua penjaga tengah mabuk berat.
“Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku. Ia mengambil kunci tersebut dan masuk ke kantor disbudpar,” imbuhnya.
Pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit komputer Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, satu unit scanner Epson warna putih.
“Usai mengambil barang-barang itu, pelaku mengunci kantor dan mengembalikan kunci di pos jaga,” kata Andi.
Aksi pencurian tersebut akhirnya diketahui oleh pegawai kantor Disbudpar pada pagi hari dan dilaporkan ke Polres Tulungagung. Dari proses penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi jika pelaku adalah MUA.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curian yang masih dititipkan di rumah salah satu temannya di Kediri.
Akibat perbuatannya, kini MUA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tulungagung. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
















