Penjual Pil Samcodin di Kepahiang Ditangkap Polisi

Barang bukti

Wordpers.id, Kepahiang – LAM (49) wanita yang beralamat di Desa karang Endah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang ditangkap Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polres Kepahiang pada Selasa dini hari (19/01/2021) lantaran terbukti menjual pil samcodin. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau.

Ia menjelaskan penangkapan LAM berawal dari hasil pengembangan atas Tim Elang Jupi yang mengamankan anak-anak muda yang sedang mabuk-mabukan di Sesa Kuterejo pada malam Senin tanggal 18 Januari 2021. Kemudian setelah dilakukan pengembangan tersebut didapatlah seseorang wanita yang menjual pil samcodin tersebut.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti sebanyak 255 Keping Pil atau sebanyak 2550 butir samcodin yang disembunyikan di Boneka Beruang berwarna merah muda,” ungkapnya.

Saat diintrogasi wanita LAM mengakui bahwa ia telah menjual pil samcodin tersebut kepada anak-anak dan mengatakan bahwa pil tersebut ia dapat dari seorang laki-laki yang bernama WES (32) dan Tim Elang Jupi yang dipimpin Kasat Reskrim langsung ke desa Tanjung Heran Kecamatam Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah dan mengamankan seseorang yang berinisial WES dan ia mengakui bahwa dirinya telah menjual pil tersebut kepada LAM.

BACA JUGA:  Kejari Simeulue Terima Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Rp 1,4 Miliar Lebih