Banda Aceh, WordPers Indonesia – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kg jaringan internasional Indonesia – Malaysia dalam bulan November 2021.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021) di Aula Presisi Mapolda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar menyebutkan, para pelaku dengan inisial MB, DI, dan H, yang berhasil diamankan pihaknya merupakan jaringan internasional Indonesia – Malaysia, dan akan mendistribusikan narkoba ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
Menurut Ahmad Haydar, jaringan ini bisa segera ditangkap dan 100 kg barang bukti berupa sabu berhasil diamankan.
Ahmad Haydar juga menyayangkan masih adanya peredaran sabu sebanyak itu di Aceh. Hal tersebut, tentu akan menjerumuskan ribuan generasi muda bangsa ini.
“Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan,” kata Ahmad Haydar.
Ahmad juga mengingatkan, agar seluruh masyarakat tidak menjadikan kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau pekerjaan. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut akan membunuh generasi-generasi kita secara masif.
Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan secara continue dan akan menindak secara tegas dan terukur para pelaku narkoba di Bumi Serambi Mekkah ini.
“Menjadi pengedar narkoba bukanlah profesi. Itu sama aja membunuh generasi bangsa ini. Saya dan bapak Kakanwil Bea Cukai akan menindak tegas siapapun pelakunya,” ucapnya tegas.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda ikut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, MM., MH., Irwasda Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, MM., Dirresnarkoba Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol H. Iskandar, S.I.K., serta Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.