Restorative Justice Berhasil, Polsek Mukomuko Selatan Bebaskan Pelaku Penggelapan Motor

Word Pers Indonesia Polsek Mukomuko Selatan berhasil menyelesaikan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BD 2908 WA. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui metode restorative justice (RJ) dengan melibatkan pelapor berinisial RP (22 tahun) dan terlapor berinisial RD (20 tahun), keduanya berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan tinggal di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Menurut Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K, M. Si., melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli (31/1/2024), restorative justice dilakukan melalui kesepakatan perdamaian hasil musyawarah antara korban dan pelaku.

Kejadian bermula pada Senin, 15 Januari 2024, ketika pelapor RP melaporkan dugaan penggelapan kendaraan motor kepada Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan. RD, yang diduga melakukan penggelapan, mengambil motor milik RP untuk menagih pinjaman nasabah KSP Damai Sejahtera sebelum berangkat kerja. Namun, setelah beberapa waktu, RD tidak kembali dan nomor handphone-nya tidak aktif. RP mencoba mencari RD di Desa Putri Hijau, namun tidak berhasil. RD kemudian membuat laporan polisi di Polsek Mukomuko Selatan.

Dengan laporan tersebut, anggota Polsek Mukomuko Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan RD beserta kendaraan bukti pada 22 Januari 2024 di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh.

“Setelah itu, terlapor RD menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mencapai kesepakatan damai dengan pelapor, di mana pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi. Berdasarkan kesepakatan tersebut, dilakukan upaya Restorative Justice oleh Polsek Mukomuko Selatan,” ungkap Iptu M. Setya Yuli.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K, M. Si., dan Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli, S. H.

Editor: ANasril