Perjuangkan Tanah Warisan, Petani di Mukomuko Mengaku Kehilangan Tempat Tinggal, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

MUKOMUKO – Perjuangan mendapatkan kembali hak atas tanah warisan terus dilakukan Supratman alias Numek, seorang petani asal Desa Talang Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Ia mempersoalkan tanah peninggalan ibunya yang diduga telah bersertifikat atas nama anak kandungnya, Restu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Supratman mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada 2026. Ia menyebut tanah yang kini disengketakan merupakan warisan keluarga yang selama ini digarapnya. Akibat konflik tersebut, ia mengaku kehilangan tempat tinggal dan terpaksa bertahan di sebuah gubuk sederhana.

Persoalan ini bermula dari proses pengukuran tanah pada 2024 yang melibatkan perangkat desa dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Konflik kemudian memuncak pada 2025, setelah Supratman dilaporkan oleh Kepala Desa Talang Baru, Tukin, ke Polsek Ipuh.

Pihak keluarga menduga Supratman berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pernyataan pelepasan hak tertanggal 3 Juni 2025 di lingkungan Polsek Ipuh. Mereka menilai situasi saat penandatanganan perlu diperiksa untuk memastikan apakah dokumen tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Sejak September 2026, Supratman menunjuk Advokat Wilton Subing, S.H., dari Kantor Hukum Wilton Subing, S.H. dan Rekan, sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Wilton menyatakan pihaknya akan menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat tanah tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar peralihan hak dan dugaan adanya transaksi jual beli. Menurut keluarga, mereka tidak pernah menghibahkan ataupun menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

Selain itu, pihak keluarga juga menghadapi kendala saat berupaya memperoleh salinan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa. Berdasarkan keterangan keluarga, kepala desa menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak lagi tersimpan di kantor desa dan mengarahkan mereka untuk meminta salinannya ke BPN Mukomuko.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, termasuk mempertimbangkan laporan ke Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, hingga Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat,” tegas Wilton, Rabu (28/10/2026).

Pihak keluarga berharap seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi enam ahli waris. Mereka juga meminta agar seluruh dokumen terkait tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap dasar penerbitan sertifikat dan keabsahan pelepasan hak yang dipersoalkan.

Hingga kini, Supratman mengaku masih menggarap lahan tersebut sembari menunggu penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Persoalan ini diharapkan dapat ditangani secara profesional dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti, sehingga status hukum tanah yang disengketakan dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rls/Mirza)