Mukomuko, Word Pers Indonesia – Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program yang digelontorkan dengan dana miliaran rupiah itu dinilai tidak berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menimbulkan kekecewaan di kalangan petani.
Keluhan tersebut mencuat dari sejumlah desa penerima PSR. Seorang petani sawit asal Desa Dusun Baru, Kecamatan Air Dikit, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSR yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) melalui koperasi di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, diduga sarat masalah sejak awal 2026.
“Dalam musyawarah awal, pihak koperasi menyampaikan bahwa dana PSR akan disalurkan sesuai RAB kepada petani yang lahannya terdaftar. Tapi faktanya, yang saya lihat hanya pekerjaan chipping. Item pekerjaan lain yang ada di RAB tidak dikerjakan,” ujarnya kepada Wordpers.id, beberapa hari lalu.
Ia juga menyoroti persoalan bibit sawit yang digunakan. Menurutnya, bibit yang direalisasikan tidak sesuai dengan standar yang dianjurkan.
“Setahu kami, bibit yang direkomendasikan itu bibit cap tombak dari Sulawesi. Tapi di lapangan justru berbeda. Ini yang membuat petani makin heran dan kecewa,” tambahnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga Desa Air Dikit. Salah seorang warga menyebut kualitas pekerjaan PSR jauh dari harapan, mulai dari chipping hingga pembuatan lubang tanam.
“Jujur saja, kami bingung dan kecewa. Pekerjaan chipping kurang memuaskan, lubang tanam ada yang dikerjakan alat berat, tapi banyak juga yang ditinggalkan. Kalau semua item ada anggarannya, kenapa kami seolah harus mengerjakan sendiri?” keluhnya.
Atas kondisi tersebut, para petani meminta APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa turun dan mengusut dugaan penyimpangan ini secara serius,” tegasnya.
Tak hanya di Air Dikit, dugaan penyalahgunaan PSR juga mencuat di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman. Modus yang disorot adalah pengubahan kebun karet atau komoditas lain menjadi kebun sawit agar dapat masuk sebagai penerima bantuan PSR.
Seorang sumber menyebut, sedikitnya 2,5 hektare lahan karet di Talang Baru diduga dimasukkan ke dalam program PSR dan kini telah ditanami sawit.
“Program PSR di sini terkesan tanpa pengawasan. Lahan karet dimasukkan ke PSR, dan sekarang sudah ditanami sawit. Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Sebagai informasi, dana PSR bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan uang negara. Penyalahgunaan program ini dapat dijerat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di antaranya Pasal 55 terkait larangan mengubah fungsi lahan tanpa izin dan Pasal 93 mengenai sanksi administratif hingga pidana.
Dalam kasus serupa, pelaku—baik pengurus kelompok tani, koperasi, maupun oknum terkait—berpotensi terancam hukuman penjara 6 hingga 12 tahun atau lebih, disertai denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat diwajibkan mengembalikan seluruh dana PSR ke negara, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mampu membayar uang pengganti.
Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Heri Mustaman, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa kewenangan dinas terbatas pada pengawasan dan pendataan.
“Dalam Program PSR, kami dari dinas hanya sebatas pengawasan dan pengumpulan data kelompok atau gapoktan. Terkait masalah anggaran dan teknis keuangan, itu bukan ranah dinas,” jelasnya di ruang kerjanya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan hukum demi melindungi hak-hak petani serta memastikan program strategis nasional berjalan sesuai aturan.
Reporter; Bambang
Editor: Redaksi































