PKL Pantai Panjang Resah, Keluhkan Pungutan Keamanan dan Kebersihan oleh Oknum

Bengkulu – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, mengeluhkan pungutan uang keamanan dan kebersihan yang disebut dilakukan oleh oknum yang tidak berwenang. Para pedagang mengaku harus membayar pungutan bulanan dengan nominal mencapai Rp250 ribu.

Keluhan tersebut mencuat di tengah banyaknya laporan masyarakat mengenai ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pantai Panjang. Sejumlah warga maupun pengunjung mengeluhkan keberadaan lapak pedagang yang menggunakan badan jalan dan daerah milik jalan, sehingga dinilai mengganggu pengguna jalan, pejalan kaki maupun masyarakat yang berolahraga di kawasan tersebut.

Pengaduan masyarakat disampaikan kepada Satpol PP Kota Bengkulu melalui layanan LAPOR SATPOL PP Kota Bengkulu maupun nomor pribadi Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu turun melakukan penertiban pada Jumat sore (11/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr Sahat Marulitua Situmorang, didampingi Plt Sekretaris/Kabid Trantibum Fahriandi bersama sejumlah anggota.

Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan teguran kepada para PKL sekaligus meminta dan membantu pedagang memindahkan barang dagangan yang berada di badan jalan maupun daerah milik jalan.

Saat diberikan teguran, sejumlah PKL mengaku berani berjualan dan menempatkan tenda, meja maupun reklame di badan jalan setelah mendapat izin dari pihak yang mereka sebut sebagai oknum tidak bertanggung jawab.

Pedagang menyebut oknum tersebut antara lain berinisial RM dan AR. Para PKL mengaku membayar uang yang disebut sebagai uang keamanan dan kebersihan dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.

Menurut pengakuan pedagang, pembayaran tersebut dilakukan tanpa adanya bukti pembayaran atau kuitansi resmi.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta Penggunaan Dana Desa Utamakan Program Padat Karya

Para PKL mengakui bahwa penggunaan badan jalan dan daerah milik jalan untuk berjualan merupakan pelanggaran ketertiban. Mereka juga menyampaikan keresahan karena adanya kewajiban membayar uang bulanan kepada pihak yang menurut mereka tidak memiliki kewenangan.

Selain mengeluhkan pungutan tersebut, para pedagang berharap Pemerintah Kota Bengkulu dapat memberikan solusi berupa lokasi berjualan yang resmi sekaligus melakukan penataan terhadap keberadaan PKL di kawasan Pantai Panjang.

Para pedagang juga menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Kota Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila telah diberikan tempat berjualan dan ditata secara resmi.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pantai Panjang sebagai salah satu ruang publik Kota Bengkulu.

(Redaksi)