Bengkulu, wordpers.id – Mencegah adanya perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat menyambut tahun baru 2021, Polda Bengkulu secara tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian.
Hal ini diungkapkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Rabu (16/12) diruang PID Bid Humas.
“kepolisian bersama stakeholder terkait, akan mengambil sikaf melakukan pembubaran apabila masih ditemukan adanya perayaan tahun baru dengan berkerumun” tegasnya sembari menambahkan hal ini menyikapi semakin meningkatnya jumlah konfirmasi positif kasus covid-19 diwilayah Provinsi Bengkulu.
Banyak jenis kegiatan yang lebih berfaedah seperti melakukan introspeksi diri dan meningkatkan ibadah termasuk berdoa agar pandemi covid-19 dapat segera berakhir dalam menyambut tahun baru ini tambahnya.
Polda Bengkulu dan Polres Jajaran juga akan meminta pihak dari Pemprov, Pemkot dan Pemkab untuk mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait larangan berkerumun sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 khususnya melalui gugus tugas masing-masing pungkasnya sembari mengingatkan pelaksanaan tugas akan berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak.