Ratusan Karyawan Terhenti, Warga Portal Jalan, Pemkab Benteng Tunggu Pusat
Bengkulu Tengah, Word Pers Indonesia – Konflik perizinan PT RAA dengan masyarakat desa penyangga memasuki babak baru. Sejak Jumat, 12 September 2025, aktivitas perusahaan praktis lumpuh. Portal jalan yang dijaga warga desa penyangga membuat 381 karyawan—371 pekerja lapangan dan 10 staf serta manajer—tidak bisa beraktivitas.
Ketegangan inilah yang mendorong Polres Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi pada Minggu Sore, (14/9 2025). Pertemuan berlangsung di ruang Kasat Intelkam dan dihadiri Kapolres Bengkulu Tengah, Ketua DPRD, Wakil Bupati, serta jajaran intelkam.
Perihal, Giat Deteksi aksi dalam rangka antisipasi langkah kebijakan Pemda terhadap permasalahan perizinan PT. RAA. Hasil rapat menyebutkan, Pemkab bersama DPRD dan perwakilan masyarakat sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Jawaban yang diterima belum memberikan kepastian.
ATR/BPN meminta waktu satu minggu untuk menelaah dokumen izin PT RAA.
Kementerian Pertanian berjanji akan menurunkan tim ke Bengkulu Tengah. Tim itu akan melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat, guna memverifikasi fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum maupun administratif.
Sementara menunggu respons pemerintah pusat, Pemkab Bengkulu Tengah akan segera menggelar rapat Forkopimda. Forum itu diharapkan menjadi wadah mencari jalan tengah agar konflik tidak semakin berlarut.
“Kami ingin semua langkah diambil bersama, supaya konflik ini tidak berlarut,” ujar Wabup Bengkulu Tengah Tarmizi.
Meski gelombang protes terus berlangsung, Pemda menegaskan tidak akan mencabut izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) yang pernah dikeluarkan pada 2011. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat penyangga yang menilai keberadaan PT RAA sarat persoalan.
DPRD Bengkulu Tengah sendiri berjanji menempuh jalur kelembagaan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, dewan akan merekomendasikan tindakan tegas kepada pemerintah, termasuk mendorong penegakan hukum.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, dewan akan merekomendasikan tindakan tegas kepada pemerintah, termasuk mendorong penegakan hukum” kata Ketua DPRD Bengkulu Tengah Depi Suheri.
Di tengah tarik menarik kepentingan itu, Polres Bengkulu Tengah mengambil posisi hati-hati. Aparat menegaskan langkah preemtif dan preventif akan dikedepankan.
“Kami tidak akan bertindak represif selama tidak ada pelanggaran hukum. Semua pihak diminta menahan diri, agar konflik tidak berujung anarkis,” ujar Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Totok Handoyo dalam rapat tersebut.
Di lapangan, situasi belum berubah. Portal jalan tetap dijaga warga secara bergantian. Mereka tak melakukan aksi provokatif selain melarang kendaraan perusahaan melintas. Namun keberadaan portal itu cukup untuk menghentikan roda produksi perusahaan.
Konflik PT RAA kini berada di meja pemerintah pusat. Warga desa penyangga menunggu bukti keberpihakan negara, sementara Pemda dan DPRD berada dalam posisi dilematis: menjaga kondusifitas tanpa kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Poin- Poin Hasil Rapat
1. Bahwa hasil dari Tim yang terdiri dari Pemda Bengkulu Tengah, DPRD Bengkulu Tengah dan Perwakilan Masyarakat desa penyangga dalam rangka koordinasi dengan Pihak Kementerian ATR/BPN RI dan Kementan RI sebagai berikut :
– Pihak kementerian ATR/BPN RI belum bisa memberikan kepastian dan meminta waktu 1 minggu untuk mempelajari terkait perizinan PT. RAA;
– Pihak Kementan dan perkebunan RI akan memanggil/turun ke daerah dengan melibatkan semua pihak termasuk perwakilan masyarakat guna memperoleh fakta permasalahan sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Anasril