Wordpers.id, Kepahiang – Tim Elang Juvi bersama unit Satreskrim Polres Kepahiang Selasa (12/1/21) sore melakukan penggrebekan atas dugaan beroperasinya tambang pasir ilegal di kawasan Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi.
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH, ini setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat abrasi dari aktivitas tambang tersebut yang sering kali terjadi, lantaran keberadaan tambang pasir tak jauh dari pemukiman warga setempat.
Kasatreskrim menjelaskan penggrebekan ini dilakukan setelah lebih dulu pihaknya melakukan pemeriksaan izin di DPMPTSP Kepahiang, aktivitas pengelolaan tambang tersebut dipastikan tidak berizin, bahkan menimbulkan dampak abrasi bagi lingkungan.
Dari penggrebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan terduga pemilik lahan berinisial IM dan pengelola tambang IL serta dua orang sopir dan kernet pengangkut pasir, sementara pekerja tambang lainnya melarikan diri.
“Kita sudah melakukan kroscek, bawasannya pengelolaan tambang pasir tersebut tidak memiliki perizinan untuk melaksanakan penambangan. Di samping itu menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat dari penambangan, hingga dilakukan tindakan tegas,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, hasil dari penambangan tersebut dijual oleh pengelola ke Kabupaten Rejang Lebong dan kawasan Kabupaten Kepahiang.
Berikut videonya :