ACEH BARAT||WordPers – Indonesia : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H, menjelaskan bahwa, dua kelompok pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti guna untuk ditindak lanjuti proses hukum selanjutnya.
Kelompok pertama terdiri dari dua orang, berinisial BN (43) dan FI (40), yang ditangkap pada tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 09:00 WIB di wilayah Bubon. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 500,36 gram sabu-sabu, satu unit mobil CRV, serta dua telepon genggam.
BN dan FI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun serta denda hingga 1 miliar rupiah.
Sementara itu, kelompok kedua yang beranggotakan tiga orang, yaitu JN (43), RN (41), dan BR (26), ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23:00 WIB.
Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di Gampong Cot Lagang. JN ditangkap di dalam mobil CRV, dan berdasarkan interogasi, ia mengungkapkan dua rekannya yang juga terlibat.
JN dan RN diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Sedangkan BR dikenakan pasal yang sama dengan ancaman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran narkoba demi masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Barat untuk menjauhi narkoba.