Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Mukomuko, Wordpers.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu. Selama bulan Agustus 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan tiga pelaku dengan status pengedar.

Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering hingga sabu-sabu dengan total berat puluhan gram.

Kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kabupaten Mukomuko

Kasus Pertama: Remaja 18 Tahun Edarkan Ganja

Pada 1 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang remaja berinisial RF (18) ditangkap di kawasan Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil ganja kering seberat 2,62 gram yang disimpan di kantong celana.

Kapolres Mukomuko melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mukomuko, M.SETYA YULI.M., S.H. menegaskan bahwa tersangka masih berusia muda, namun sudah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku berinisial RF ini berstatus sebagai pengedar. Meski barang buktinya tidak besar, tindakan ini jelas membahayakan karena dilakukan oleh anak muda yang seharusnya menjadi generasi penerus,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko dalam keterangannya, Selasa 26/8/2025.

Kasus Kedua: Sabu-Sabu di Desa Pasar Bantal

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 9 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap di rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni satu paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu, dua paket sabu yang dibungkus ulang dengan sedotan, serta alat hisap dan timbangan digital. Total barang bukti sabu seberat 3,66 gram berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Terjaring Ops Zebra Nala II, Anak 10 Tahun Pura – Pura Dirasuki Harimau Putih

Selain narkotika, polisi juga menyita telepon genggam, plastik klip berbagai ukuran, hingga timbangan digital yang kerap digunakan untuk transaksi.

“Dari barang bukti yang diamankan, jelas terlihat pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. Adanya timbangan dan plastik klip menunjukkan aktivitas pengemasan sabu untuk diedarkan kembali,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kasus Ketiga: Paket Sabu 45 Gram di Jalan Lintas Sumbar

Kasus terbesar terungkap pada 21 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB. Polisi mengamankan MH (24) di Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar, Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. Saat ditangkap, MH membawa sebuah paket kotak bertuliskan “BALI CELL” yang di dalamnya berisi sabu seberat 45,42 gram.

Penangkapan ini menegaskan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi yang mencoba masuk ke wilayah Bengkulu.

“Jumlah barang bukti yang kita amankan dari tangan MH tergolong besar. Ini mengindikasikan adanya jaringan pemasok dari luar daerah. Kami terus mendalami kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Polres Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Mukomuko. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba.(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan