Mukomuko, Wordpers.id – Polres Mukomuko mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel maupun pengunjung di lingkungan kerja kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan melalui publikasi resmi Humas Polres Mukomuko dengan mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/IX/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta citra profesional institusi Polri di tengah masyarakat.
Dalam imbauan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting. Pertama, seluruh pegawai negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di lingkungan tempat kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Kedua, larangan juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Ketiga, personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, petugas diminta memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan menghentikan penggunaan serta menyimpan perangkatnya.
Larangan tersebut juga berlaku secara menyeluruh di lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.
Kapolres Mukomuko: Disiplin Dimulai dari Lingkungan Sendiri
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata persoalan larangan, melainkan bagian dari pembentukan budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan kepolisian.
“Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Menjaga kesehatan, kedisiplinan, dan profesionalisme harus dimulai dari lingkungan kita sendiri. Karena itu, seluruh personel Polres Mukomuko wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian draf pernyataan Kapolres.
Ia juga diharapkan mengingatkan seluruh personel agar menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat yang datang ke lingkungan Mapolres maupun kantor kepolisian jajaran.
Melalui kebijakan ini, Polres Mukomuko berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih sehat, tertib, bersih, dan bebas dari penggunaan rokok elektrik.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen personel Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Reporter@ Bambang
Editor: ANasril
