Polres Simeulue Lakukan Konferensi Pers Kasus Warga WNA Melakukan Penganiayaan Dan Kasus Pengeboman Ikan

Simeulue-Word Pers Indonesia-Kapolres Simeulue pimpin langsung Press Release kasus WNA dan kasus pengeboman Ikan di laut Kabupaten Simeulue bertempat di Joglo Polres Simeulue, Jumat (5/5/2023).

Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga negara asing atas nama Risby Jones Bodhi Mani yang merupakan warga negara Australia, yang terjadi pada tanggal 27-4-2023 sekira pukul 01.00 Wib di jalan lintas Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue yang berdekatan dengan Moon Beach dimana tempat tersangka menginap.

Pada hari Kamis tanggal 27-4-2023 sekira pukul 01.00 Wib di jalan lintas Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Risby Jones Bodhi Mani diduga didalam kamar meminum minuman alkohol jenis Vodka sehingga membuat dirinya depresi sehingga mengamuk dan memukul security penjaga Resort tersebut,kemudian tersangka lari menuju keluar resort dan memukul siapa saja yang lewat di hadapannya sehingga salah satu warga Desa Lantik dengan Nama korban Edi Roni dan tiba tiba korban dipukul hingga terjatuh lalu pelaku mengangkat sepeda motor yang ada disekitar korban dengan posisi korban masih berada dibawah dan ditimpakan ke tubuh korban hingga mengenai kaki sebelah kanan korban sehingga menimbulkan luka sobek bawah mata kaki sehingga mengalami 50 jahitan.

Pihak Polres Simeulue menemukan Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan vol isi yang tertera di botol 1 liter.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1)penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut Penjelasan Pengacara Warga Wna yang turut hadir dalam kegiatan konferensi pers di joglo Polres Simeulue yang dipanggil Idris itu mengatakan bahwa selama ini klien kami selalu bertanggung jawab atas korban yang lakukan oleh klien baik dari pengobatan korban maupun kebutuhan sampai saat ini kami terus memantau perkembangan kesembuhan korban dan juga biaya biaya yang di butuhkan oleh korban juga sudah kami berikan hampir mencapai 50 juta.

Tambahnya kami sedang mengupayakan dengan pihak keluarga bahwa kasus ini bisa dilakukan perdamaian sebagai mana dasar adanya restoratif (Perdamaian) namun kita tunggu itikat baiknya dari pihak keluarga nantiknya tutupnya.

Sedangkan Dengan waktu yang bersamaan polres lakukan konferensi pers tentang pengeboman ikan di laut Simeulue, Tim Patroli Perairan Gabungan Sat Polairud dan Satreskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H, Telah melakukan penangkapan Kapal KM. Rejeki Makmur pada hari Jumat 14-4-2023.

Kapal KM. Rejeki Makmur asal Sibolga ditangkap karena telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom, penangkapan KM Rejeki Makmur dilakukan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang.

8 orang pelaku ikut diamankan oleh Tim patroli perairan Polres Simeulue diantaranya, RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).

Barang bukti yang diamankan Selang kompresor warna orange, 1 unit Kompresor warna hijau army, Sampan beserta pendayung, 1 Unit KM Rezekki Makmur beserta isinya, 1 buah piber ukuran 1 ton,Ikan 100 kg, 1 exampler Dokumen KM Rezeki Makmur, 17 botol Bom yg sudah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak Korek api ABC, 20 buah Sandal swallow yg sudah dipotong bulat bulat, 1 buah kaleng cat perak, 3 buah Sumbu mercon, 1 unit Dakor dan 1 kg ampo.

Pelaku melanggar Undang undang no. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tambahnya Pihak Polres juga sudah memberikan surat panggilan sampai 2 kali kepada pemilik bot tersebut namun Sampai saat ini belum juga datang ke Polres Simeulue namun kita akan tunggu upaya baiknya namun jika hal ini tidak di indakan atas panggilan kami maka akan kami berikan tindakan selanjutnya Tutupnya.