Polri Keluarkan Maklumat Amankan Pilkada dari Covid-19

Bengkulu, Wordpers.id – Dalam menjaga agar tidak terjadinya peningkatan Virus Covid-19 pada klaster pilkada yang akan dilakukan serentak, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung mengambil langkah untuk  upaya menjaga agar virus tersebut tidak menyebar secara luas ditengah massa yang ikut andil dalam pilkada tersebut.

Adapun langkah yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan keluarnya Maklumat dari Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang direlease oleh Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, pada Senin (21/09/20) siang, di lobby gedung Bareskrim Polri serta disaksikan oleh para awak media.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian juga sebagai tindak lanjut yang sempat dikeluarkan oleh Presiden Jokowi Dodo Mengenai pencegahan penyebaran virus corona. Serta sebagai upaya untuk menciptakan suasana Pilkada tetap berjalan aman, damai, dan sehat.

Oleh karna hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Maklumat tersebut bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020.

adapun isi dari Maklumat Kapolri tersebut :

1. Pemilihan Kepada Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konsitutisional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menajdi klister baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;

b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

BACA JUGA:  Polisi Halau Aksi Anarkis dan Teror di Objek Vital PT Pelindo

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

d. setelah melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. demikian maklumay ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. Sebab, pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen, Yuwono Argo.

“Dengan adanya tahapan Pilkada yang sudah dimulai dan juga kemarin pada 4 sampai dengan 6 September ada pendaftaran paslon, banyak di media beredar diikuti konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster Corona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada,” ujar Argo Yuwono.

Adapun juga, Polda Bengkulu dan jajaran akan konsen untuk menyukseskan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19, serta berharap agar para para pemilih dan paslon tidak melakukan perkumpulan orang, apabila masyarakat tidak menaati protokol kesehatan maka Polri akan melakukan tindakan kepolisian sesuai perundangan yang ada dengan upaya preventif, sosialisasi dan tindakan hukum sebagai pilihan terakhir apabila terdapat pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Kita semua beserta seluruh masyarakat dan simpatisan agar menerapkan protokol kesehatan yang sudah ada pada saat Kampanye dan Pemilihan berlangsung agar semuanya dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” jelas Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan