Bengkulu, Word Pers Indonesia – Maraknya aksi debt collector atau mata elang yang bertindak brutal di Kota Bengkulu memicu kemarahan publik. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Provinsi Bengkulu mendesak Polda Bengkulu bertindak tegas dan cepat sebelum jatuh korban.
Ketua DPW PROGIB Bengkulu, Nurul Huda Mukhtar, menegaskan banyak oknum debt collector yang nekat menghentikan kendaraan secara paksa di tengah jalan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Polda Bengkulu jangan tutup mata. Ini keresahan nyata masyarakat. Banyak oknum DC yang seenaknya menyetop kendaraan di jalan tanpa kewenangan hukum,” tegas Nurul Huda, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, aksi semena-mena para debt collector ilegal ini bukan hanya gangguan kenyamanan publik, melainkan juga bisa memicu kekerasan dan konflik terbuka di lapangan.
“Tindakan seperti itu sudah jelas melanggar hukum. Bahkan bisa masuk Pasal 365 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Aparat harus cepat tanggap dan tangkap,” ujarnya menegaskan.
Nurul Huda meminta perusahaan pembiayaan tidak lepas tangan. Ia mendesak agar penarikan kendaraan dilakukan sesuai mekanisme baku — bukan lewat aksi premanisme di jalanan.
“Semua proses penarikan kendaraan harus berdasarkan regulasi yang jelas, bukan tindakan sepihak oleh oknum di lapangan,” katanya.
PROGIB menilai negara wajib hadir melindungi hak dan keamanan warga yang kerap menjadi sasaran intimidasi.
“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Negara wajib hadir!” tegasnya.
Sebagai langkah konkrit, DPW PROGIB Bengkulu akan mengirim surat resmi ke Kapolda Bengkulu, mendesak adanya penertiban dan pengawasan ekstra ketat terhadap debt collector ilegal yang diduga kuat melanggar hukum dan mengancam keselamatan warga.
Aksi tegas kepolisian dan penataan ulang prosedur penagihan diharapkan mampu mengakhiri praktik premanisme berkedok penagihan kredit yang selama ini menghantui masyarakat Bengkulu.
Reporter: Bbg
Editor: ANasril































