Seluma, Word Pers Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya menyoroti pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Dari hasil penelusuran, lembaga ini menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, baik pada kegiatan infrastruktur maupun penyaluran bantuan sosial.
Diketahui, ADD Desa Talang Kebun Tahun 2025 mencapai Rp 780.533.000,00, yang di antaranya digunakan untuk tiga proyek infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai (PKT), yaitu:
1. Pembangunan Gedung Pertemuan Rp 98.423.000
2. Pembangunan rabat beton sepanjang 211 meter Rp 87.445.000
3. Pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) Rp 18.555.000
Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, menyebutkan pihaknya menemukan indikasi adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan penyaluran BLT DD yang tidak tepat sasaran.
“Kami melihat ada beberapa kegiatan yang realisasinya tidak transparan dan cenderung tidak sesuai dengan perencanaan. Selain itu, banyak keluhan dari masyarakat miskin yang tidak menerima BLT Dana Desa, sementara penerima justru berasal dari kalangan yang tergolong mampu,” ujar Ujang, Senin (27/10/2025).
Atas dasar temuan tersebut, LSM Cahaya akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan ini kepada Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma.
Laporan itu, kata Ujang, akan disertai data lapangan dan dokumen pendukung hasil investigasi tim.
“Kami menyiapkan laporan lengkap agar ada audit menyeluruh terhadap pelaksanaan ADD dan BLT DD di Desa Talang Kebun. Kami tidak mencari kesalahan, tapi ingin memastikan penggunaan dana publik benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Talang Kebun, Salaludin belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika memang ada laporan masyarakat, akan kami klarifikasi ke lapangan. Kami juga akan melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program Dana Desa,” ujar salah satu pejabat PMD Seluma.
LSM Cahaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Seluma.
Ujang menilai pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Dana Desa adalah amanah negara untuk rakyat. Jika pengelolaannya tidak diawasi, potensi penyimpangan akan terus terjadi. Kami berdiri di sisi masyarakat untuk memastikan setiap rupiah digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan Dana Desa.
Pengawasan berbasis masyarakat seperti yang dilakukan LSM Cahaya menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan desa benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
Reporter: Alfridho Ade Permana

























