PT Jalur Data Indonesia Keberatan atas Judul Berita yang Dinilai Clickbait, Minta Media Lakukan Klarifikasi

Pringsewu, WordPers.ID — PT Jalur Data Indonesia secara resmi menyampaikan keberatan kepada media online Wordpers.ID atas pemuatan judul berita yang menurutnya berlebihan dan berpotensi menyesatkan publik. Perusahaan juga meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan pada 6 Mei 2025 bertajuk “PT Jalur Data Indonesia Diduga Berikan Keterangan Palsu Terkait Pemasangan Kabel FO di Banyumas, Wordpers.ID dan Warga Ungkap Fakta Lapangan”.

Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan pada 8 Mei 2025, PT Jalur Data Indonesia menegaskan bahwa judul tersebut dianggap menimbulkan interpretasi yang salah dan dapat merugikan citra perusahaan di mata publik.

“Sehubungan dengan pernyataan keberatan yang kami kirimkan melalui pesan WhatsApp tertanggal 7 Mei 2025, kami mengharapkan agar pihak media bisa lebih bijak dan tidak berlebihan dalam penggunaan clickbait dalam pemilihan judul berita,” demikian isi pesan tersebut.

Meski demikian, pihak PT Jalur Data Indonesia mengklarifikasi bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi kebebasan pers. Mereka mengingatkan bahwa jurnalis memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan dengan judul yang menimbulkan kontroversi atau kehebohan publik dinilai bisa mengandung potensi penyesatan informasi, yang dapat merugikan reputasi pihak terkait.

Merespons keberatan tersebut, redaksi Wordpers.ID menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh judul tersebut. Dalam klarifikasinya, redaksi mengakui bahwa meskipun judul berita dimaksudkan untuk menarik perhatian pembaca, penggunaan kata-kata tertentu mungkin telah menimbulkan persepsi yang salah. Redaksi menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih judul berita di masa depan agar tidak menyesatkan pembaca.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam pemilihan judul berita yang dapat mempengaruhi reputasi pihak-pihak terkait,” ujar redaksi Wordpers.ID dalam klarifikasinya.

Pihak PT Jalur Data Indonesia juga merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur kewajiban media untuk melayani hak koreksi.

BACA JUGA:  Penyegaran Jabatan, 7 Pejabat Utama Polres Lampung Utara Dimutasi

Juga mengutip Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa jurnalis wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat.

Dengan demikian, PT Jalur Data Indonesia meminta pihak Wordpers.ID untuk melakukan klarifikasi dan/atau peninjauan ulang terhadap konten jurnalistik yang telah dipublikasikan.

“Kami berharap tanggapan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Wordpers.ID,” demikian pernyataan penutup.

Pihak Wordpers.ID hingga berita ini diturunkan telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pemberitaan mendatang.

(Red)

Jangan Lewatkan