Ratusan Kg Daging Celeng dari Bengkulu Digagalkan di Lampung

Lampung, Wordpers Indonesia – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 390 kilogram daging celeng (babi hutan) pada Jumat (26/4). Penyelundupan tersebut terjadi di Pelabuhan Bakauheni dan berasal dari Bengkulu dengan tujuan akhirnya ke Bekasi Utara, Jawa Barat.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini berkat laporan dari masyarakat terkait pengiriman daging celeng tanpa dokumen yang sesuai. Petugas karantina merespons dengan cepat dan melakukan pengecekan ketat terhadap setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang mencurigakan, petugas menemukan daging celeng yang disembunyikan di dalam bagasi truk, dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus. Namun, penyelundupan tersebut digagalkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Sertifikat Veteriner dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta demam babi Afrika (ASF).

Menurut Akhir Santoso, pelanggaran ini sangat serius karena melanggar peraturan perkarantinaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya dan proses pengiriman harus mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Daging celeng yang berhasil disita tersebut kemudian akan diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha melakukan penyelundupan barang-barang terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Dispendukcapil Blitar Laksanakan Goes To School di SMA Negeri 1 Ponggok, Mudahkan Pelayanan IKD

Posting Terkait

Jangan Lewatkan