Realokasi Anggaran 2,4 Triliun, DPR Minta Mentan Maksimalkan Produksi Pertanian

Wordpers.id, Jakarta – Komisi IV DPR RI telah menerima penjelasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenai usulan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 guna percepatan penanganan virus Corona (Covid-19). Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pun meminta agar realokasi anggaran sebesar Rp 2.4 triliun itu tidak berdampak langsung pada kepentingan petani.

“Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Kementerian Pertanian mengenai usulan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk memenuhi ketersediaan pangan sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Komisi IV DPR RI meminta agar refocusing dan realokasi kegiatan dilakukan melalui pemotongan kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada petani,” ujar Sudin membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Kamis (16/4/2020).

Komisi IV DPR RI juga meminta Kementerian Pertanian juga melakukan pemotongan seluruh kegiatan yang berasal dari kegiatan perjalanan dinas (dalam dan luar negeri), rapat dan seminar, serta kegiatan yang tidak prioritas atau kurang mendukung sasaran program sebesar 50 persen dari pagu, sesuai arahan Presiden.

Dari hasil efisiensi tersebut, masih kata Sudin, Komisi IV DPR RI meminta agar dapat dialokasikan untuk meningkatkan volume kegiatan prioritas eksisting yang berguna untuk peningkatan produksi dan kesejahteraan petani seperti pembelian gabah, kegiatan pekarangan pangan lestari, bantuan pangan, bantuan benih, bantuan alsin, dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pertanian.

“Komisi IV DPR RI telah meminta Kementerian Pertanian agar hasil efisiensi dialokasikan untuk meningkatkan volume pada kegiatan prioritas eksisting yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan bersentuhan langsung dengan kesejahteraan petani,” tutup politisi PDI-Perjuangan itu.

BACA JUGA:  Pemerintah Ubah Cuti Mudik Tanggal 28 Sampai Dengan 31 Desember

Sumber : Humas DPR RI