Sumatera Utara, wordpers.id – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/20) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat lembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, J S, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan Prof S, selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.
Adapun barang bukti yang disita surat ontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Tatan menyebutkan, kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.
Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 dalam pembangunan gedung tersebut. (BTM)