Retribusi 17 Pasar Belum Masuk Kas Daerah, Disperindagkop Mukomuko Siapkan Teguran Kedua demi Selamatkan PAD

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko dari sektor retribusi pasar hingga pertengahan tahun 2026 belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hingga Juli 2026, belum ada setoran retribusi dari 17 pengelola pasar yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko masuk ke Kas Daerah.

Padahal, sektor retribusi pasar ditargetkan mampu menyumbang Rp250 juta bagi PAD Kabupaten Mukomuko sepanjang tahun anggaran 2026.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko mengambil langkah persuasif dengan menyiapkan Surat Teguran Kedua kepada seluruh pengelola pasar yang belum memenuhi kewajibannya.

Sebelumnya, Disperindagkop telah mengirimkan surat teguran pertama sebagai bentuk pembinaan dan pengingat agar para pengelola segera melakukan penyetoran retribusi. Namun hingga kini, realisasi pembayaran ke kas daerah masih nihil.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Mukomuko, Safriadi, SH, mengatakan kewajiban pembayaran retribusi telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola pasar.

“Retribusi pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Mukomuko. Tahun ini target yang harus dicapai sebesar Rp250 juta dari 17 pasar. Kami berharap seluruh pengelola segera melaksanakan kewajibannya agar target tersebut dapat terealisasi,” ujar Safriadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (15/7/2026).

Safriadi menegaskan keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak terhadap penerimaan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berpotensi Dikenai Sanksi Administratif

Disperindagkop masih mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada sanksi.

Namun apabila Surat Teguran Kedua kembali diabaikan, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku.

Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:

  1. Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar yang mengatur kewajiban penyetoran retribusi tepat waktu beserta konsekuensi keterlambatan;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur mekanisme pemungutan dan sanksi administratif;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 88 dan Pasal 89 yang mengatur retribusi sebagai sumber PAD serta pemberian sanksi administratif berupa bunga, denda hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi bahkan meninjau kembali kerja sama pengelolaan pasar apabila pihak pengelola tetap mengabaikan kewajibannya.

“Pengelolaan pasar merupakan amanah yang harus dijalankan bersama. Kami berharap seluruh pengelola memiliki komitmen yang sama untuk mendukung peningkatan PAD. Jika terdapat kendala di lapangan, kami membuka ruang komunikasi agar dapat dicarikan solusi bersama,” tutup Safriadi.

Pemerintah berharap optimalisasi retribusi pasar dapat meningkatkan kontribusi terhadap PAD sehingga hasilnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko.

Reporter: Bambng
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan