Lampung Utara, Word Pers Indonesia – Polres Lampung Utara berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di kantor polisi setempat pada Senin (18/12/23).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyelesaian ini berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 13.10 WIB di Kantor DPRD Lampung Utara.
Pada saat itu, Faisal diduga melakukan penganiayaan terhadap Ridho, seorang anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kotabumi, selama demo aksi damai di Kantor DPRD Lampung Utara. Setelah kejadian tersebut, Ridho melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
“Dalam rangka menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui pendekatan Restorative Justice,” kata Kapolres.
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga keduanya, dan pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Melalui proses RJ, kedua belah pihak dapat bersama-sama mencapai kesepakatan damai,” tambah Kapolres.
Dalam kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan yang terjadi merupakan ketidak sengajaan dan kesalahpahaman.
Faisal mengucapkan permintaan maaf kepada Ridho, yang kemudian dicantumkan dalam surat pernyataan. Ridho memberikan pengampunan dan pengertian terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Faisal.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyatakan tidak akan menyimpan rasa dendam di masa mendatang.
Ridho juga menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan dan menghentikan proses hukum yang telah diajukan ke Polres Lampung Utara, karena semua permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila ada pihak lain yang keberatan dengan perdamaian ini di masa mendatang.
Penting dicatat bahwa perdamaian ini dilakukan atas kemauan dan keinginan kedua belah pihak tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, dan tidak melibatkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada Kepolisian Polres Lampung Utara.
Reporter: M. Saleh
Editor: Anasril