Rotasi Pegawai RSKJ Soeprapto Bengkulu Menuai Kritik, Diduga Non-Prosedural dan Sarat Kepentingan Pribadi

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kebijakan rotasi pegawai di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu yang dieksekusi hari ini resmi menuai polemik besar. Langkah yang diinisiasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik (Kabid Yanmed) tersebut dituding sebagai keputusan sepihak yang non-prosedural dan kental dengan kepentingan personal (like and dislike).

​Proses rotasi ini memicu kritik pedas karena disinyalir dilakukan secara tertutup tanpa melalui mekanisme rapat internal atau koordinasi lintas divisi yang sah. Pegawai yang terdampak mengaku terkejut dengan munculnya Surat Keputusan (SK) yang tiba-tiba, tanpa ada evaluasi kinerja maupun teguran sebelumnya.

​”Kami mempertanyakan dasar hukum dan objektivitas rotasi ini. Selama ini kami bekerja sesuai aturan. Kami melihat ada indikasi penempatan figur-figur tidak kompeten di posisi strategis hanya berdasarkan kedekatan personal atau hubungan kekeluargaan dengan Kabid Yanmed,” tegas salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi. Selasa, 31/03/2026.

​Ketidaksesuaian penempatan personel (mismatch) ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada operasional rumah sakit. Jika posisi krusial diisi oleh individu berdasarkan koneksi, bukan kompetensi, maka standar pelayanan medis di RSKJ Soeprapto berada dalam pertaruhan besar.

​Merasa diperlakukan tidak adil, para pegawai yang terdampak menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka telah bersepakat untuk membawa masalah ini langsung ke hadapan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

​”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak ajudan Gubernur. Saat ini Bapak Gubernur masih di Jakarta, dan segera setelah beliau kembali ke Bengkulu, kami akan menghadap untuk melaporkan carut-marut manajemen di RSKJ ini,” ujar perwakilan pegawai tersebut.

​Hingga saat ini, manajemen RSKJ Soeprapto, khususnya Kabid Yanmed dan Direktur, belum memberikan pernyataan resmi. Publik dan internal pegawai menuntut penjelasan transparan mengenai:

1. ​Indikator kinerja yang mendasari rotasi.

2. ​Keabsahan prosedur pengambilan keputusan dalam SK tersebut.

3. ​Klarifikasi atas dugaan nepotisme dalam penempatan jabatan strategis.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan