Mukomuko – Satu unit rumah milik IM (40), warga Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh Hafis Muhammad Fikri (24), yang saat itu berada di samping rumah sambil memberi makan ayam. Saksi melihat asap keluar dari kamar bagian depan yang ditempati adiknya.
Hafis kemudian memeriksa sumber asap dan mendapati api telah membakar bagian dalam kamar. Ia pun berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk membantu memadamkan api.
Api dengan cepat membesar dan menjalar ke bagian rumah lainnya. Kapolsek Penarik Raya bersama personel Polsek Penarik Raya, warga, dan petugas pemadam kebakaran kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Berkat kerja sama seluruh pihak, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun, sebagian besar bangunan rumah, termasuk bagian dinding dan atap, mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Selain bangunan, sejumlah barang milik korban turut terbakar, termasuk surat-surat berharga dan ijazah sekolah. Kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan awal saksi, api diduga berasal dari telepon seluler (handphone) milik adik korban yang saat itu sedang diisi daya dan diletakkan di atas kasur. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses pendalaman.
Usai kejadian, Kapolsek Penarik Raya bersama personel melakukan pengecekan dan pengamanan di lokasi. Polisi juga meminta keterangan dari pemilik rumah dan sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut.
