Rustam FPR: Kepala RSUD Lebong Harus Dipidana Dugaan Korupsi Haji

Word Pers Indonesia Dugaan korupsi kir kesehatan jemaah haji sejumlah 92 orang Kabupaten Lebong Tahun 2023 di RSUD Lebong. Hal itu sungguh tidak sesuai dengan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Lebong yang masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2011, dimana tarif untuk pengambilan kir haji hanya di angka Rp 30 ribu saja.

Faktanya temuan di lapangan terjadi pengelumbugan hingga Rp 750 Ribu sangatlah fantastis. Hal ini berdasarkan lansiran hasil investigasi lapangan mediagobengkulu.com.
Baca beritanya di sini: https://www.gobengkulu.com/2023/06/07/dugaan-pungli-dan-penggelapan-biaya-kir-haji-di-rsud-lebong-kian-menguat/

Terkait dugaan korupsi dana kir kesehatan haji 92 orang di RSUD Kabupaten Lebong, Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Efendi, SH menyayangkan, rencana mulia Rakyat Lebong untuk panggilan suci Ilahi Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah, dikotori oleh oknum-oknum birokrasi di RSUD Lebong.

“Ini salah satu bentuk pelanggaran fatal, dugaan mengkorupsi salah satu item biaya haji. Sangat berdosa secara agama dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk pembuktian dugaan melawan hukum dalam dana kir haji. Saya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk penuntasan kasus ini,” tegas Rustam saat dihubungi via WA oleh Redaksi wordpers.id, Rabu 7/6/2023.

Sebelumnya mencuat telah terjadi dugaan pungutan liar di lingkungan RSUD Lebong oleh yang dilakukan oleh oknum pegawai setempat. Oknum pegawai tersebut dikabarkan mengutip uang Rp 750 ribu kepada setiap calon jemaah haji saat pengambilan kir kesehatan, tarif tersebut tentu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Parahnya lagi, uang hasil Pungli tersebut diduga masuk ke kantong pribadi dan tidak disetor ke rekening RSUD sebagaimana mestinya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik media online wordpers.id, Freddy Watania mengatakan pejabat publik atau birokrat di RSUD Kabupaten Lebong harus digugat pertanggungjawaban moral dan etika pelayanan publik. Apalagi menyangkut urusan sakral keagaamaan seperti ibadah haji.

BACA JUGA:  Dinas KUKM Gandeng Sefty Yuslinah Gelar Bimtek Peningkatan Produksi Usaha Rumah Tangga

Selain melanggar kode etik pejabat publik dan etika publik. Moralitas pelayanan publik birokrat dalam perjalanan religiusitas jemaah haji Lebong rusak (moral hazard).

“Semua pejabat selalu disumpah jabatan dengan kitab suci masing-masing. Sebagai tanggungjawab kepada Tuhan yang dia imani dan kepada Negara dan Rakyat yang dilayani. Artinya jika kita kesehatan haji dimainkan atau diduga korupsi. Artinya bukan sekedar jemaah haji yang dirugikan, justru sedang melanggar perintah Tuhan dalam hal ini.” Jelas Freddy

Penulis: Agus A
Editor: Anasril A