Safari Ramadhan, Disnakertrans Mukomuko Fasilitasi 1.600 Pengurus Masjid Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Serahkan Santunan Rp42 Juta

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus RT, RW dan pengurus masjid. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mukomuko, Choirul Huda, saat Safari Ramadan di Masjid Desa Sumber Makmur, Kecamatan Air Dikit.

Momentum tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhumah Indrawati, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Bupati Huda menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi perangkat lingkungan dan pengurus rumah ibadah menjadi prioritas Pemkab Mukomuko.

“Perlindungan ini sangat penting. Risiko bisa terjadi kapan saja. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga memiliki jaminan ketika terjadi musibah,” tegas Huda.

Ia menambahkan, program tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini mengabdi di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko, Nurdiana, menjelaskan bahwa premi BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 1.600 pengurus masjid di seluruh Kabupaten Mukomuko telah difasilitasi kepesertaannya. Selain itu, program tahun 2026 juga menyasar pengurus RT/RW serta nelayan rentan.

“Tujuannya jelas, memberikan perlindungan bagi mereka saat menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Manfaatnya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai ketentuan,” terang Nurdiana.

Ia menegaskan, santunan Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli waris almarhumah merupakan bukti konkret bahwa program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.

“Ini bukan hanya simbolis. Santunan yang diserahkan hari ini adalah hak peserta. Ke depan, cakupan kepesertaan akan terus kami perluas,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kapolres Mukomuko Harapkan Sosialisasi Propam Memperkuat Integritas Anggota Polri

Langkah Pemkab Mukomuko ini dinilai sebagai strategi memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi tenaga kerja nonformal dan unsur pelayanan masyarakat di tingkat desa dan rumah ibadah. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalisir dampaknya bagi keluarga.

Reporter: Bambang,S
Editor: Agus.A

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan