Mukomuko, Word Pers Indonesia – Samba Lokan, salah satu makanan khas Mukomuko, telah resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI pada 24 Februari 2024.
“Alhamdulillah, berkat upaya dan kerja keras, makanan khas Samba Lokan Mukomuko telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional atas Samba Lokan khas daerah Kabupaten Mukomuko diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 24 Februari 2024,” ungkap Nurdiana, SE., MAP, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.
Dia menegaskan tujuan dari pencatatan tersebut adalah untuk melindungi Samba Lokan Mukomuko agar tidak dapat diklaim oleh daerah lain. “Dengan sudah terdaftarnya Samba Lokan di Kemenkumham RI, ini tidak bisa diklaim oleh daerah lain karena merupakan kekayaan intelektual komunal dari daerah Mukomuko,” tambahnya.
Menurut Nurdiana, Samba Lokan tidak hanya populer di tingkat lokal atau di Provinsi Bengkulu, tetapi juga mulai dikenal secara nasional. “Semoga Samba Lokan semakin diminati oleh masyarakat, karena selain rasanya yang enak, juga memiliki kandungan gizi yang tinggi,” ucapnya.
Sertifikat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan langsung oleh Kanwil Kemehukam Bengkulu kepada Bupati Mukomuko, H. Sapuan, dan Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, pada perayaan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko ke-21.(*)