Satgas PKH Bidik 31 Perusahaan Diduga Biang Bencana, Sumatera Barat Paling Banyak

Jakarta, Word Pers indonesia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan serius terkait dugaan keterlibatan 31 perusahaan sebagai penyebab banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari tiga provinsi tersebut, Sumatera Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah dugaan terbanyak.

Temuan itu disampaikan Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno usai rapat koordinasi lintas lembaga bersama Kejaksaan Agung, kementerian terkait, dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

“Untuk wilayah Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung dan terkait dengan daerah aliran sungai (DAS) ada sembilan perusahaan,” ujar Dody kepada wartawan.

Selain Aceh, Satgas PKH juga mencatat dugaan pelanggaran serius di Sumatera Utara, khususnya pada kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat, yang turut terdampak longsor dan banjir.

“Di Sumatera Utara ada delapan pihak yang diduga melanggar, termasuk kelompok PHT atau Pemegang Hak atas Tanah,” jelasnya.

Sementara itu, Sumatera Barat menjadi wilayah dengan jumlah dugaan tertinggi. Satgas PKH menilai aktivitas sejumlah perusahaan lokal yang beroperasi di sekitar aliran sungai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang berujung bencana.

“Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS yang menjadi penyebab bencana,” tegas Dody.

Lebih lanjut, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar tidak akan berhenti pada sanksi administratif, melainkan diproses secara pidana.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Getah Karet PT Sari Inti Rakyat Ditangkap Polres Aceh Barat

Febrie yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan.

Bahkan, menurutnya, Bareskrim Polri telah bergerak lebih dulu dengan menangani salah satu perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT TBS.

“Kami sudah melakukan pemetaan. Identitas perusahaan sudah diketahui, lokasi sudah jelas, dan jenis dugaan tindak pidananya juga sudah terpetakan,” pungkas Febrie.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan kini tidak lagi sebatas wacana, terutama ketika aktivitas korporasi diduga berkontribusi langsung terhadap bencana ekologis dan penderitaan masyarakat.(**)

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed