Sebar Video Porno, Pria Mukomuko Ditangkap Polisi

Mukomuko, Hukum Kriminal, wordpers.idSeorang pria berinisial RA (22) warga Desa Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, kabupaten Mukomuko ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu karena diduga melakukan penyebaran video pornografi, Selasa (15/09).

Dirinya ditangkap saat hendak akan memasuki salah satu warung bakso di kecamatan V Koto kabupaten Mukomuko pada pukul 16.00 Wib.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya aksi asusila, yakni penyebaran video porno di wilayah mereka, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil di lakukan penangkapan, Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Merk Oppo A12 warna hitam, yang diduga dipakai R-A sebagai alat komunikasi pelancar aksinya.

” Tersangka akan kami jerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan kepada awak media bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi diproses kepolisian secara hukum.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mukomuko, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna untuk memperoleh kebenaran atas kasus dugaan penyebaran video pornografi,” pungkasnya. (**)

BACA JUGA:  Operasi Gabungan, Polda Bengkulu Razia Tempat Hiburan Malam

Posting Terkait

Jangan Lewatkan