Sekber Media: Perekrutan Perangkat Desa Pasar Pino Diduga Bermasalah

Ketua Sekber Media Yon Maryono (kanan) bersama pegawai Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan



Bengkulu Selatan, WordPers Indonesia – Ketua Sekber Media Bengkulu Selatan Yon Maryono menilai pengangkatan perangkat Desa Pasar Pino pada tahun 2016 bermasalah. Dua perangkat desa yang diangkat kala itu terindikasi tidak memenuhi syarat usia maksimal.

Yang mana dua di ataranya ada yang berusia 43 tahun dan ada yang berusia 50 tahun pada saat pengangkatan. Jika terbukti, kedua perangkat desa itu pun terancam diberhentikan. Dan parahnya lagi, bisa saja gaji yang diterima selama ini terancam dikembalikan melalui mekanisme tuntutan ganti (TGR).

Berdasarkan SK pengangkatan dimana kedua perangkat Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu diduga sudah berusia melebihi peraturan, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat. Dimana diduga perangkat desa tersebut berusia 43 Tahun dan 50 Tahun.

Yon Maryono angkat bicara, “Dilihat dari nomor NIK:170xxx300573xxxx dengan Keputusan Kepala Desa Pasar Pino nomor 130/07PSP/1/2016, disahkan pada 2 Januari 2016 di mana diduga pengangkatannya sudah berusia 43 Tahun,” katanya, Rabu (29/3/22).

“Dan perangkat yang satunya dengan nomor NIK:170xxx250766xxxx, dengan Keputusan Kepala Desa Pasar Pino nomor: 130/01/PSP/Vll/2015, disahkan pada 01 Juli 2015, dimana diduga pengangkatannya sudah berusia 50 Tahun,” lanjut Yon

Ia menyebut dilihat dari aturan yang ada sudah jelas kedua perangkat tersebut menyalahi aturan.

“Terkait dengan hal tersebut kami dari Sekber Media akan melaporkan hal ini ke Instansi terkait DPMD dan Inspektor, jika hal tersebut terbukti maka pihak terkait dapat melakukan tindakan tegas (pemecatan),” terang Yon Maryono.

BACA JUGA:  Diduga Ada Penyelewengan Dan Mark Up Anggaran DD Desa Gunung Sakti

Bukan hanya pemberhentian, jika terbukti pengangkatan tidak sesuai peraturan, Yon Maryono meminta agar Gaji atau Penghasilan tetap yang diterima kedua perangkat desa tersebut wajib dikembalikan ke kas desa.

“Pengangkatannya terindikasi ilegal, otomatis gaji yang diterima juga ilegal, bisa TGR ini. Kita minta inspektorat harus tegas,” pungkas Yon Maryono.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan melalu Chat di WahtsApp namun tidak dijawab.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan