Simeulue||WordPers – Indonesia : Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue gelar kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Adat dalam wilayah kabupaten Simeulue.
Dalam kegiatan tersebut Pembinaan dan Pengembangan Hukum Adat menjadi salah satu langkah MAA dalam pengembangan hukum adat yang dalam wilayah lingkup Kabupaten Simeulue,Senin 18 November 2024.
“Perkembangan hukum adat untuk melestarikan budaya bangsa dan melindungi masyarakat adat hukum adat dengan baik dapat dijadikan referensi dalam proses pembangunan hukum nasional”.
Dengan adanya pengembangan hukum adat juga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dan penyelesaian konflik, baik di pengadilan maupun dalam komunitas lokal.
Mewakili pemerintah kabupaten Simeulue Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas, S. STP., M.M., sekaligus membuka Acara Pembinaan dan Pengembangan Hukum Adat Penguatan Peradilan Adat Tahun 2024.
Dalam Arahan sekda Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas menyampaikan, Dengan Adanya kegiatan seperti ini menjadi acuan para masyarakat simeulue bagaimana dengan hukum peradilan dan hukum adat di daerah masing-masing.
Peradilan adat memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat selain sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara damai, peradilan adat juga menjadi wahana penguatan nilai-nilai sosial dan budaya yang diwariskan oleh leluhur kita yang ada di kabupaten Simeulue.
Dimana di tengah tantangan era globalisasi saat ini pelaksanaan peradilan adat memerlukan penguatan baik dari segi kapasitas sumber daya manusia, pemahaman hukum, maupun penerapan nilai-nilai keadilan yang relevan dengan konteks masyarakat saat ini sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme dan hukum adat istiadat nantiknya.
Tambahnya, pelatihan ini sangat penting dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, saya berharap kegiatan ini mampu memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang mendalam bagi para peserta, sehingga pelaksanaan peradilan adat di desa masing-masing dapat berjalan dengan lebih baik, profesional, dan sesuai dengan tuntutan zaman saat ini.
Ia menegaskan bahwa peradilan adat tidak hanya berbicara tentang penyelesaian konflik, tetapi juga tentang pelestarian nilai-nilai harmoni, gotong-royong, dan penghormatan terhadap adat istiadat.
“Nilai-nilai ini harus terus kita jaga dan kembangkan, terutama untuk menghadapi berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks. Kita juga perlu memastikan bahwa peradilan adat mampu berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional”, pungkasnya.
Diakhir sambutannya sekda Kabupaten Simeulue seiring dengan adanya pesta demokrasi saat ini, kepada para peserta diharapkan tetap menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye praktis sebagaimana yang telah disepakati bersama, oleh karena itu kepada para pemangku kepentingan diharapkan tetap netral menjelang pemilu yang akan dilakukan gelar pada akhir November mendatang tutupnya.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue Hasli Adami menyampaikan, kegiatan ini berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh sejumlah Kepala Desa dari seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten Simeulue.
Pembinaan dan Pengembangan Hukum Adat Penguatan Peradilan Adat yang di gelar Majelis Adat Aceh Kabupaten Simeulue berlangsung di Aula Andini diikuti oleh sejumlah 60 orang Kepala Desa dari sepuluh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memantapkan pemahaman tentang hukum adat dan sistem pengembangan dalam perawatan hukum adat di wilayah Kabupaten Simeulue kepada masyarakat.
Diharapkan peserta yang hadir dalam kegiatan ini mampu mengimplementasikan hal tersebut ke tengah-tengah masyarakat sehingga dapat menyelesaikan perkara-perkara adat dapat diselesaikan dengan hukum adat di tingkat mukim dan gampong tutupnya.