PRINGSEWU, WordPers.ID – Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.
Meskipun statusnya sebagai tersangka, Heri Iswahyudi tampak tenang dan tersenyum saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pringsewu pada Kamis 30 Januari 2025.
Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan Sekda sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah sebelumnya dua tersangka lain, Rustian dan Tari, lebih dulu diamankan.
“Kami tidak berhenti pada dua tersangka sebelumnya. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ 2022,” ungkap Raden Wisnu Robi Wicaksono.
Menurut Kejari, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena dana hibah LPTQ seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu.
Namun, dugaan korupsi justru membuat dana tersebut tidak sampai ke tangan penerima manfaat yang seharusnya.
Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada dana publik yang disalahgunakan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Kejari Pringsewu.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit lengkap nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Dana hibah yang diduga diselewengkan ini bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai mencapai Rp 3,285 miliar.
Penyidik telah menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
Tersangka Tari P, merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan Rustian merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan Mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-. (Davit)