Simeulue-Word Pers Indonesia Sekertaris DPC PBB ikut menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan KIP Simeulue Nomor : 226/PL.01.8-SD/1109/2024 Perihal : Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024.
Mengingat PSU ini adalah suatu proses penyelenggaraan Pemilu untuk tercapainya Pemilu yang jurdil Oleh karena itu Partai Bulan Bintang Kabupaten Simeulue menyatakan sikap kepada KIP Simeulue untuk tidak mengambil suatu keputusan yang dapat merugikan Peserta Pemilu 2024 ini. Ungkapnya Adi saleh.
Tambahnya Dalam hal ini PBB tetap berpegang kepada Surat Keputusan KIP Simeulue Perihal PSU yang dilaksanakan pada beberapa TPS berikut :
Kecamatan Teluk Dalam
Desa Bulu Hadek TPS 001 Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA, Desa Bulu Hadek TPS 002 Sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK.
Desa Gunung Putih TPS 001 Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA.
Kecamatan Salang Desa Jaya Baru TPS 002 dan Desa Tamon Jaya TPS 001
Masing-masing sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK. sedangkan Desa Suak Manang TPS 001 Penghitungan Suara Ulang.
Sedangkan Kecamatan Simeulue Timur
Desa Suak Buluh TPS 004 Sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP Desa Suka Karya TPS 002 Sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK. Dimana berdasarkan hasil keputusan KIP Simeulue terhadap PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Simeulue maka Partai Bulan Bintang tetap berpegang teguh kepada hasil keputusan tersebut.
Apabila keputusan tersebut di ubah kembali maka akan menimbulkan polemik baru terhadap penyelenggaraan dan kredibilitas KIP itu sendiri,tentunya PBB dalam hal ini akan mengambil sebuah tindakan dan akan melaporkan ke DKPP.
Penulis: AHmad Hidayat
EDItor: Anasril