Simeulue : WordPers Indonesia : Penetapan 695 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, dikeluhkan sejumlah peserta seleksi. Mereka menuding penetapan personel badan ad hoc Pilkada tingkat desa itu sarat permainan dan memunculkan dugaan penetapan tersebut sarat titipan sejumlah oknum, sehingga KIP Simeulue melabrak aturan yang ditetapkan KPU.
Seperti yang diutarakan calon anggota PPS salah satu desa di Kecamatan Teluk Dalam yang enggan disebut namanya. Ia mengaku punya pengalaman lebih di bidang pemilihan, justru kalah dengan pesaingnya yang lulus di tiga besar. Padahal, salah satu pesaingnya tersebut tidak memiliki pengalaman sama sekali di bidang pemilihan.
“Terkait rekam jejak, saya lebih unggul harusnya, karena saya pernah menjadi ketua PPS pada pada tahun 2024 kemaren, sementara salah satu yang lulus itu tidak pernah ikut sama sekali dan tidak ada rekam jejak kepemiluan sama sekali,” ujar sumber tersebut pada Minggu (26/05/2014)
Ia menilai, penilaian yang dilakukan KIP Simeulue tersebut sangat sarat dengan permainan, sebab nilai pengetahuan kepemiluan, nila komitmen dan rekam jejak kepada salah seorang yang lulus tersebut terkesan dipaksakan.
Dirinya mengaku, sudah menjalani dua tahapan seleksi mulai dari tes CAT hingga wawancara. Bahkan, tiga poin utama ujian wawancara, yakni pengetahuan pemilihan, komitmen, hingga rekam jejak di kepemiluan dilalui dengan baik.
Akan tetapi saat penetapan, tersingkir di bawah tiga besar yang dinyatakan lulus cadangan sebagai anggota PPS.
Selain itu, sumber tadi menjelaskan, salah satu anggota PPS yang dinyatakan lulus tiga besar tersebut, bermasalah dengan administrasi, karena tahun lalu pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik dari Partai Nasdem di wilayah Kecamatan Teluk Dalam.
Sedangkan syarat menurut peraturan KPU adalah tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan dan sesuai Pasal 36 ayat 1 huruf e
“Pada seleksi KPPS Pemilu kemarin, salah satu yang lulus tiga besar tersebut bermasalah administrasi, karena terlibat pengurus partai politik, sehingga tidak lulus seleksi KPPS,” jelasnya
Ia menuding KIP Simeulue melabrak aturan KPU, sehingga tidak sesua dengan tahapan-tahapan dalam rekrutmen PPS, sebab, setelah pengumuman lulus tes administrasi dan seleksi tulis calon anggota PPS, harusnya ada tahapan berikutnya yakni, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS.
“Ini tidak dilakukan oleh KIP Simeulue,” ujarnya sumber itu
Sementara itu inisial MS yang juga salah satu calon PPS disalah satu desa di Kecamatan Teluk Dalam sempat menanyakan persoalan ini ke PPK setempat, namun tidak mendapat jawaban yang jelas.
Pun ketika mencoba menghubungi helpdesk KPU sebagai ruang untuk melapor, juga tidak ada respons sama sekali. Atas situasi itu, MS menduga ada upaya permainan rekrutmen yang dilakukan oknum komisioner KPU hingga PPK. Ia menuding salah satu pesaingnya merupakan titipan yang sengaja diluluskan meski secara kompetensi dianggap tidak memenuhi kualifikasi.
“Saya sudah komunikasi kepada ketua PPK Teluk Dalam, jawabannya normatif saja. Saya menghubungi helpdesk dari tadi sampai sekarang juga tidak ada jawaban sama sekali. Saya merasa dirugikan dan dipermainkan oleh KIP Simeulue,” tandasnya.
Saat media meminta tanggapan kepada salah seorang komisioner KIP kabupaten Simeulue rajian saleh menyampaikan di WhatSap media” Ok tks,kami sedang deteksi itu dan akan kita tinjau setelah pelantikan, sambungnya lagi Bisa hubungi terus ketua KIP Simeulue,Krn saya Lagi diluar daerah sekarang, lanjutnya Ya tapi saya Lagi diluar daerah jadi langsung jumpai saja komisioner yang ada di daerah,Karna kita klarifikasi secara langsung saja, tutupnya.