Sengketa, Dirut Geo Dipa Energi: Ini Sudah Terselesaikan

Wordpers.id – Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki F Ibrahim, menyatakan, permasalahan sengketa antara Geo Dipa dengan PT Bumigas Energi (BGE) telah selesai melalui putusan BANI No.922/H/ARBBANl/2017 yang berdasarkan.

Putusan MA No.105.B/Pdt.Sus-Arbt/2018 tanggal 25 Januari 2019 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Se, tanggal 4 September 2018.

“Putusan MA tersebut sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, secara yuridis normatif tidak tersedia upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Putusan MA tersebut. Dengan demikian, sengketa hukum yang terjadi antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas sudah dinyatakan selesai secara hukum dan tidak bisa dilakukan upaya lainnya secara hukum,” kata Riki dalam hak jawabnya kepada berbagai media yang dikirimkan pada Kamis (20/2/2020).

Hak jawab dikirimkan Riki Ibrahim sebagai respon atas pemberitaan yang memuat pernyataan kuasa hukum Bumi Gas, Bonyamin Saiman, saat diwawancara di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2020).

Dalam suratnya Riki menyoroti tiga permasalahan.

Permasalahan 1

“Ada dua hal yang sebenarnya kami permasalahkan, Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana? Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi,” kata pengacara PT Bumigas, Boyamin Saiman. saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Tanggapan Riki Ibrahim:

Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti di pengadilan dan penyalagunaan wewenang adalah tidak benar, karena KPK sebagai institusi pemerintah yang sah telah sesuai dengan prosedur dan kewenangannya.

Dalam hal ini, KPK mengeluarkan surat tersebut untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara karena Bumigas secara tertulis meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal PLTP Patuha 1 dibangun sendiri oleh GeoDipa dengan pembiayaan BNI dan telah beroperasi komersial sejak September 2014. Seat itu Bumigas sama sekali tidak ikut berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1.

Pada saat renegosiasi kontrak tahun 2016, Bumigas secara tertulis dengan tanpa dasar hukum meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal GeoDipa membangun sendiri PLTP Patuha 1 dengan pembiayaan BNI. PLTP Patuha 1 sudah selesai di bangun dan dioperasikan sendiri oleh GeoDipa sejak September 2014. Padahal Bumigas sama sekali tidak berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1 tersebut. GeoDipa tidak memenuhi permintaan Bumigas tersebut karena apabila permintaan penyerahan PLTP Patuha 1 dipenuhi maka terjadi kerugian keuangan negara dengan beralihnya aset BUMN kepada swasta dengan tanpa ada dasar hukum.

Prof. DR Edward Omar Sharif Hiariej, SH. MHum menyatakan bahwa selain memiliki fungsi penindakan, KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK berwenang untuk melakukan tindakan klarifikasi yang dimintakan oleh BUMN untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

Permasalahan 2

Berdasarkan cerita Boyamin, ada kerja sama antara kliennya dan GeoDipa. Dalam kerja sama itu, kliennya dijanjikan mendapatkan izin atas pengelolaan tambang panas bumi. Namun kerja sama itu tak berjalan mulus karena Bumigas tak kunjung mendapatkan izin. Pihak GeoDipa lalu melayangkan gugatan ke pengadilan BANI dengan alasan Bumigas tidak mau melakukan penambangan.

BANI mengabulkan gugatan dan memutuskan perjanjian kerja sama berakhir. Namun pihak Bumigas melawan balik dan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Bani dikabulkan, artinya perjanjian berakhir. Tapi Bumigas waktu itu banding ke PN minta pembatalan putusan, dikabulkan sampai MA. Jadi perjanjian tetap lanjut,” ucap Boyamin.

Tanggapan Riki Ibrahim:

Skema pembangunan PLTP Dieng-Patuha sesuai kontrak adalah BTOT (Build Transfer Operation Together), yaitu Bumigas melakukan pendanaan sendiri untuk pelaksaan proyek, kemudian Bumigas melakukan pembangunan, kemudian hasil pembangunan PLTP tersebut diserahkan seluruhnya kepada GeoDipa untuk kemudian dioperasikan bersama melalui anak perusahaan yang dibentuk bersama oleh GeoDipa dan Bumigas. Skema kontrak BTOT ini sudah disampaikan pada saat lelang sampai kemudian GeoDipa menyatakan Bumigas sebagai pemenang lelang. Makanya kenapa kemudian adanya prove of fund sebagaimana ketentuan pasal 55 kontrak menjadi syarat kontrak berlaku efektif karena tanpa adanya prove of fund Bumigas tidak akan bisa melakukan pembangunan. Dalam perjalanannya Bumigas berkaIi-kali berusaha mengubah Skema kontrak BTOT menjadi Skema kontrak BOT. Permintaan Bumigas untuk mengubah Skema kontrak ini disampaikan kembali oleh Bumigas, baik secara lisan maupun tertulis, kepada GeoDipa pada saat renegosiasi tahun 2016. Namun permintaan Bumigas ini kembali tidak dapat dipenuhi GeoDipa karena menyalahi ketentuan pengadaan dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Longsor dan Tiang Listrik Roboh, Akses Jalan Manna - Pagar Alam Terganggu

Sesuai dengan putusan BANI No. 922/ll/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 Bumigas tidak dapat membangun PLTP Dieng dan Patuha karena tidak dapat memenuhi ketentuan syarat efektif pasal 55 kontrak, sehingga Bumigas tidak dapat melakukan pembangunan PLTP Dieng dan Patuha (progres pelaksanaan kontrak 0%). Dalam persidangan tersebut Bumigas tidak dapat membuktikan adanya prove of fund sesuai ketentuan pasal 55 kontrak.

Permasalahan 3

Terkait dengan Pahala Nainggolan, Boyamin menceritakan PT Geo Dipa mencoba mengkonfirmasi saldo rekening milik perusahaan kliennya dengan melalui bantuan KPK. KPK Ialu mengirimkan surat ke PT Geo Dipa dengan menyebut PT Bumigas tak memiliki rekening di Bank HSBC Indonesia.

Surat itu dijadikan bukti untuk menggugat PT Bumigas kembali di BANI. Dan akhirnya BANI mengabulkan gugatan PT Geo Dipa.

“Lalu digugat ke BANI lagi, itu dikabulkan, dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan, itu ada kalimat rekening tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. Ada kalimat berikutnya itu bahwa Bumigas tidak punya rekening yang masih aktif atau sudah ditutup,” ucapnya.

Tanggapan Riki Ibrahim

Terkait sengketa kontrak No. KTR.OO1/GDE/|l/2005, putusan BANI No.922/ll/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018, telah menyatakan Bumigas tidak memenuhi ketentuan Pasal 55.1 kontrak yang merupakan syarat efektif kontrak. Putusan BANI tersebut menyatakan bahwa kontrak telah berakhir. Walaupun putusan BANI sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan putusan yang final dan mengikat, namun Bumigas tetap mengajukan permohonan pembatalan BANI di pengadilan.

Terhadap permohonan Bumigas tersebut, pengadilan berdasarkan Putusan MA No.105.B/Pdt.SusArbt/2018 tanggal 25 Januari 2019 30. Putusan PN Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Se. tanggal 4 September 2018, menyatakan menolak permohonan pembatalan Bumigas tersebut yang berarti kontrak telah berakhir sebagaimana putusan BANI No.922/H/ARB~BAN|/2017 tanggal 30 Mei 2018. Putusan MA ini, Sesuai dengan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan SEMA No. 4/2016, merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat. OIeh karena itu, secara yuridis normatif tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan MA tersebut.

Prof. DR Edward Omar Sharif Hiariej, SH. MHum menyatakan bahwa selain memiliki fungsi penindakan, KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK berwenang untuk melakukan tindakan klarifikasi yang dimintakan oleh BUMN untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

KPK mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangannya. Dalam hal ini, KPK mengeluarkan surat tersebut untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Menurut Pasal 55 Kontrak, paling lambat tanggal 30 April 2005 Bumigas harus menyampaikan adanya prove of fund yang dapat diterima GeoDipa sebagai syarat kontrak berlaku efektif. Apabila ketentuan ini tidak dapat dipenuhi, maka secara otomatis kontrak telah berakhir dengan sendirinya. Pada tanggal 29 April 2005 Bumigas melalui surat No.89 tanggal 29 April 2005 menyatakan telah adanya first drawdown berupa transfer sebesar HKD 40 juta melalui rekening HSBC (Hongkong) milik Bumigas dari Honest Group Holding Limited untuk memenuhi ketentuan pasal 55 Kontrak. Yang mana kemudian pada saat renegosiasi tahun 2016 GeoDipa menanyakan berkali-kali, baik secara Iisan maupun tertulis, update status first drawdown tersebut yang merupakan syarat efektif Kontrak namun tidak pernah dijawab oleh Bumigas sampai kemudian GeoDipa melakukan pendaftaran ke BANI karena tidak ada kejelasan mengenai syarat efektif kontrak ini. (K2/Rilis)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan