wordpers.id, Kota Bengkulu – Sehubung dengan surat edaran yang berisi instruksi Walikota Bengkulu Helmi Hasan Nomor : 800/632/II.BKPP/2020 tentang pelaksanaan pendistribusian bantuan sembako dari Pemerintah Kota Bengkulu kepada masyarakat. Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bengkulu Ali Martono menyampaikan teknis-teknis pelaksanaan pembagian sebagai berikut :
1. Dimohon kepada saudara untuk dapat menginformasikan atau menyampaikan instruksi Walikota tersebebut kepada bawahan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bengkulu.
2. PNS dan PTT untuk melakuka koordinasi kepada lurah dan ketua RT masing-masing dalam rangka pelaksanaan teknis pemyampaian bantuan.
3. Setiap PNS dan PTT melakukan pendokumentasian dan pengawasan pada saat pelaksanaan bantuan kepada masyarakat.
4. Setiap PNS dan PTT menyampaikan dan melaporkan hasil dokumentasi melalui Whatsapp, Instagram maupun Facebook masing-masing. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)