Mukomuko, Word Pers Indonesia – Gerak cepat sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya dugaan perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal dari Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu kemarin hari Kamis (26/08) berhasil mengamankan seorang pria sebagai terduga pelaku.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.IK, MH, melalui Anggota Humas BRIPTU Yogi dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
“Diketahui, terduga pelaku masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, setelah kita menerima pelimpahan berkas dari Polsek Lubuk Pinang yang menerima laporan pihak korban, dan telah berhasil diamankan,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku yang berstatus sebagai ayah tiri korban saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Menutup keterangan, Kapolres Mukomuko memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan juga memberikan perlindungan lebih kepada keluarga ajaknya. (Hms)