Wordpers.id, Kepahiang – Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dua remaja IS (18) dan RF (18), warga Kabupaten Kepahiang diamankan petugas Sat Reskrim Polres Kepahiang. Dua remaja tersebut diduga melakukan persetubuhan dengan dua korban berbeda. Untuk IS korbannya adalah gadis berumur 12 tahun, sedangkan RF korbannya adalah gadis berumur 16 tahun.
Dikutip dari Bengkulu today ,Dari keterangan polisi, kedua remaja diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Reka Geofani mengatakan, keduanya ditangkap setelah diterimanya laporan dari korban.
“Modus keduanya dengan membujuk para korban, dijanjikan akan dinikahi. Untuk tersangka RF sudah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali, sedangkan tersangka IS baru sekali kepada korbannya,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka jerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pewarta: Mulyan