SIAGA 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait “Transaksi 300 Triliun” di Kemenkeu

Word Pers Indonesia – SIAGA 98 Mendukung langkah Komisi III DPR RI yang akan meminta penjelasan kepada Menkopolhukam dan PPATK terkait “Transaksi 300 Triliun” melalui Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin, 20 Maret 2023.

Sehingga “Transaksi 300 Triliun” jelas apakah sebagai transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan.

“Sebab, hal ini telah menimbulkan interpretasi “300 Triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana”, namun klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan adminatratif di Kemenkeu,” ujar Hasanuddin selaku koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98), Sabtu, 18/3/2023 siang kepada Redaksi Word Pers Indonesia.

SIAGA 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan (pajak, kepabeanan dan cukai).

Sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya.

“Namun, narasi “300 Triliun” yang disampaikan oleh Mahfud MD, selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terkesan narasi transaksi yang sudah masuk kualifikasi perbuatan pidana yang masuk dalam kategori TPPU yang tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, Hal ini harus diperjelas. Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Sementara, persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan “Transaksi 300 Triliun” selama ini,” imbuhnya.

Menurut pengamatan Siaga 98, Hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas penegakkan hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhulam sendiri.

BACA JUGA:  Kembali Digeruduk, Massa Minta Lima Warga Dibebaskan Serta PT. Pamor Ganda Cabut Tuntutan

Sebab ini, SIAGA 98 mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus “Narasi 300 Triliun” yang dilontarkan Menkopolhulam, Mahfud MD. dan meminta Raker ini dapat disiarkan secara terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya.

“SIAGA 98  dengan tegas mendukung pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara, khususnya pada kepabeanan, cukai dan perpajakan,” pungkasnya. (Red/TimTegakMerahPutih)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan