K-Cunk Bantah Keras Tuduhan Tambang Ilegal, Siap Hadapi Gugatan Rp300 Miliar di Pengadilan
Tulungagung, Word Pers Indonesia – Nama Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, pemilik UD K-Cunk Motor, tengah jadi sorotan setelah digugat Rp300 miliar oleh Lush Green Indonesia. Gugatan tersebut menyeret dirinya ke meja hijau atas dugaan usaha yang dikaitkan dengan aktivitas penambangan ilegal.
Namun, K-Cunk dengan lantang membantah semua tuduhan itu. Ia menegaskan, bisnis yang dibangunnya tidak ada kaitannya dengan penambangan ilegal seperti yang beredar luas di media sosial.
“Saya mau jelaskan, ini gugatan perdata, bukan pidana. Wong saya tidak pernah melakukan penambangan. Usaha ini saya bangun murni dari nol, dengan jerih payah saya sendiri,” tegas K-Cunk dalam pernyataannya melalui akun TikTok pribadinya, Rabu (24/9/2025).
K-Cunk juga menyinggung isu yang dipicu oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Taiwan bernama Suci, yang menurutnya telah menyebarkan informasi sesat.
“Orang di Taiwan mana tahu kebenarannya. Ironisnya banyak yang percaya begitu saja. Ini fitnah, dan saya yakin Allah tidak tidur. Semua akan terungkap di pengadilan,” ujarnya penuh emosi.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Meski tidak hadir dalam sidang perdana pada Selasa (16/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan legal standing, K-Cunk memastikan akan hadir di persidangan kedua yang dijadwalkan pada 30 September 2025.
“Kemarin saya absen karena ada urusan keluarga. Tapi saya tegaskan, pada sidang tanggal 30 nanti saya akan datang. Itu hak saya sebagai tergugat, datang atau tidak, tapi kali ini saya akan hadir,” jelasnya.
Dalam dokumen gugatan, terdapat empat pihak yang ditetapkan sebagai tergugat:
Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk (Tergugat I)
UD K-Cunk Motor (Tergugat II)
Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)
Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV)
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan tudingan yang menyeret nama besar pelaku usaha lokal Tulungagung.(*)
Editor: Agus.A



















