Skandal Limbah PT Agro Muko: Sungai Betung Tercemar, Masyarakat Berontak!

Mukomuko, Wordpers.id – PT Agro Muko Palm Oil Mill (MMPOM) diduga mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat dengan mencemari aliran Sungai Betung di Desa Terutung, Kecamatan Trastrunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Limbah dari pabrik ini sudah lama mengalir ke sungai, mengancam ekosistem dan mengganggu kehidupan warga sekitar.

Menurut Ketua BPD Desa Terutung, Supardi, melalui Wakil Ketua BPD, Abusran, didampingi Anggota BPD, Andesta, mereka telah mengidentifikasi sumber pencemaran tersebut.

“Pencemaran limbah sawit itu diduga bersumber dari salah satu PKS PT Agro Muko (MMPOM) yang beroperasi di wilayah kecamatan Trastrunjam, dan lokasinya tidak jauh dari desa kami, Terutung, yang merupakan desa penyangga,” ujar Abusran.

BACA JUGA:  Pijitin Putri Tetangga dan Berakhir Cabul, Lansia Asal Gondang Disikat Polres Tulungagung

BPD Desa Terutung telah beberapa kali melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran. “Jadi ya dari pabrik itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pertemuan Konsultasi Masyarakat sudah diagendakan Pada Kamis, 30 Mei 2024, bahwa PT Agro Muko mengundang perwakilan masyarakat Desa Teruntung untuk menghadiri Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM). Pertemuan tersebut bertujuan membahas perpanjangan izin pembuangan air limbah ke Sungai Betung.

“Kami dari lembaga BPD Desa Terutung menerima undangan dari PT Agro Muko untuk PKM. Namun, setelah membaca isi berita acara, kami tidak menyetujui dan tidak mau menandatangani karena jelas merugikan masyarakat.” jelas Abusran.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi DD 2022,Tiga Pemuda Laporkan Kades Dusun Baru V Koto

Isi berita acara tersebut menyatakan bahwa masyarakat Desa Terutung menerima dan mendukung kegiatan pembuangan limbah, yang kemudian ditolak keras oleh BPD. “Kami menolak keras pencemaran sungai Betung yang diakibatkan oleh limbah Pabrik MMPOM,” tambah Abusran.

Sebagai Tindak Lanjut Masyarakat, Anggota BPD Terutung, Andesta mewakili menyatakan kekecewaannya terhadap PT Agro Muko. “Kami akan menindaklanjuti laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko dan DLH Provinsi Bengkulu. Masyarakat tidak pernah mengizinkan pembuangan limbah ke Sungai Betung,” tegasnya.

Andesta juga menekankan bahwa jika terjadi perubahan kualitas air atau pencemaran sungai, masyarakat siap melakukan demonstrasi besar-besaran.

BACA JUGA:  Pemkab Aceh Barat Buka Dapur Umur Bagi Warga Terdampak Erosi Sungai

“Hingga saat ini, kami masyarakat tidak pernah mengizinkan pembuangan limbah tersebut. karena apa, sungai itu bersentuhan langsung dengan masyarakat dan juga untuk mandi, yang jelas kekecewaan masyarakat sudah memuncak,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas LH Mukomuko, Budiyanto, saat dimintai keterangan media ini untuk memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp menjawab dengan singkat.

“Silahkan masyarakat membuat surat pengaduan dan masukkan ke Dinas LH Mukomuko,” jawabnya.

Masyarakat Desa Teruntung berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi pencemaran ini demi keberlanjutan ekosistem dan kesehatan warga setempat. (Red/Bbg)

BACA JUGA:  Sejak Januari, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap 60 Tersangka Kasus Judi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan