Bengkulu, Wordpers.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini memeriksa Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa (10/6/2025). Sumardi menjadi satu dari empat saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Sumardi merupakan bagian dari upaya menelusuri peran seluruh kepala daerah yang pernah menjabat saat kebocoran PAD terjadi.
“Ya, kita periksa. Intinya semua kepala daerah yang pernah menjabat dan berkaitan langsung akan kami panggil dan diperiksa secara bertahap,” kata Danang kepada wartawan di Kantor Kejati Bengkulu.
Selain Sumardi, penyidik juga memeriksa perwakilan dari pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD yang bermasalah.
“Ada empat orang yang diperiksa hari ini. Termasuk dari pihak perbankan, yang juga kami dalami keterlibatannya,” ujar Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Kasus ini bermula pada tahun 2004, saat lahan yang menjadi lokasi Mega Mall dan PTM, yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua dan diagunkan ke lembaga perbankan.
Namun, ketika kredit mengalami gagal bayar, SHGB kembali diagunkan ke bank lain. Proses tersebut terus berlanjut hingga aset tersebut terlilit utang kepada pihak ketiga. Situasi ini menimbulkan risiko serius: aset strategis milik Pemerintah Kota Bengkulu dapat diambil alih jika manajemen Mega Mall gagal melunasi kewajiban.
Tak hanya itu, sejak mulai beroperasi, pihak pengelola disebut tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Kerugian negara pun ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti, dan hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Kami membuka kemungkinan penetapan tersangka baru. Semua yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami usut,” tegas Danang.(***)