Soal ASN Non Job dan Demosi, Dodi Martian: Segera Ambil Tindakan Pendekatan Politis!

Kota Manna, Word Pers Indonesia – Rencana Hearing ke DPRD Kab. B.S  para ASN yang dinonjobkan dan didemosikan pasca mutasi jumat 04 Februari 2022 yang lalu pada hari ini senin 14 Maret 2022 terlaksana juga. Hearing dimulai lebih kurang pukul 12.15 WIB, molor selama 1 (satu) jam dari jadwal yang direncanakan yaitu pukul. 11.00 WIB di ruang Rapat Kerja DPRD, hal ini disebabkan oleh banyaknya agenda rapat DPRD Kab. B.S pada hari ini.

Rapat hearing langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. B.S Barli Halim dan dihadiri oleh 12 orang anggota DPRD Kab. B.S lainnya yaitu, Ikhsaruddin, M. Denny I, Rico Ferdiansyah, Dodi Martian, Holman, Susman Hadi, Kumrin, Haswat, Minadi, Herian Johari dan Dendi Martarmizi.

Sedangkan perwakilan dari 38 ASN Nonjob dan 17 ASN Demosi adalah Drs. Sudimawan, Supardi, SH, David Fahlefi, ST dan Arief antony, S.Sos. Tanpa mengulur waktu dan berbasa-basi acara hearing dibuka oleh pimpinan rapat Ketua DPRD Kab. B.S  Barli Halim dan langsung mempersilahkan salah satu wakil/juru bicara dari perwakilan ASN Nonjob dan Demosi untuk menyampaikan aspirasi. Penyampaian aspirasi pertama disampaikan oleh Supardi, SH sekaligus moderator perwakilan dari ASN Nonjob dan Demosi.

Supardi, SH menyampaikan apreasiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kab. B.S yang telah berkenan menerima perwakilan ASN Nonjob dan Demosi untuk menyampaikan aspirasi mereka, dan beliau yakin dan optimis bahwa DPRD Kab. B.S akan memberikan respon yang positif siap mengawal dan mendukung,  karena apa yang mereka perjuangkan adalah kebenaran serta melindungi kepentingan  ASN B.S di masa depan, dimana beliau mengharapkan  kejadian serupa yang kedua kalinya ini tidak akan terulang kembali selamanya. Beliaupun menyampaikan bahwa 4 perwakilan yang hadir kali ini akan menyampaikan aspirasi masing-masing yang merupakan rangkuman aspirasi dari kawan-kawan lain yang dinonjobkan dan didemosikan.

Secara umum keempat orang perwakilan  menyampaikan aspirasi :

  1. Bahwa mutasi yang dilaksanakan pada hari jumat 04 Februari 2022 sarat dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang pernah terjadi pada mutasi 2 (dua) tahun yang lalu yang juga melakukan penonjoban dan pendemosian ASN B.S tanpa dasar hukum yang jelas.
  2. Dampak yang tidak baik sekaligus merugikan bagi ASN yang didemosikan terkhusus dampak paling menyakitkan pada ASN yang dinonjobkan tanpa dasar hukum yang jelas, baik itu dampak psikologis, sosial dan ekonomi keluarga dari ASN bersangkutan. Dan jika masalah ini terus dilakukan pembiaran maka akan terus berulang dan tidak menutup kemungkinan korban selanjutnya adalah sanak saudara famili dari hadirin yang hadir.
  3. Salah satu dari 4 (empat) perwakilan David Fahlefi, ST juga menyinggung masalah cascading dan Assessment/Uji kompetensi yang pernah dilaksanakan pada waktu yang lalu tidak dapat dijadikan dasar untuk menonjobkan maupun mendemosikan ASN, karena memang tidak ada satupun regulasi, pasal maupun ayat yang mengatur tentang hal dimaksud. Beliau juga meyakini bahwa hasil penilaian cascading dan Assessment/Uji kompetensi dimaksud tidak transparan dan diduga tidak objektif, karena hingga detik ini tidak diketahui/disajikan secara jelas hasilnya. Disamping itu David Fahlefi, ST juga menyinggung masalah penempatan pejabat ASN yang sangat tidak linier dengan basis pendidikan maupun keahlian, dan hal ini terjadi hampir pada setiap OPD. Beliau juga menginginkan agar Program Reformasi Birokrasi khususnya Program Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Bengkulu benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen tetapi bukan dilaksanakan dengan setengah hati, apalagi sampai dikangkangi dan diciderai.
  4. Di akhir penyampaian, Arief antony, S.Sos, membacakan laporan pengaduan secara substantif dan detil dugaan pelanggaran-pelanggaran pada produk hukum Surat Keputusan Bupati B.S Nomor 820-66 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, dan diakhiri dengan 3 (tiga) permohonan rekomendasi dari DPRD B.S yaitu :
  • Merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Selatan agar membatalkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-66 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan karena diduga melanggar Sistem Merit yang bertentangan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Pencideraan terhadap salah satu Program Kerja Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak JOKOWIDODO dan H. MA’ARUF AMIN yaitu Penyederhanaan Birokrasi.
  • Merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Selatan agar mencabut Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-480 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Pengawas Ke Dalam Jabatan Fungsional Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, dan melakukan pelantikan ulang sebagaimana diamanatkan dan diatur didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional  sesuai dengan lampiran daftar sebanyak  280 (dua ratus delapan puluh) Pejabat Pengawas Eselon IV ke dalam Jabatan Fungsional pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800/8125/OTDA tanggal 09 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi Bengkulu karena juga diduga menciderai salah satu Program Kerja Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak JOKOWIDODO dan H. MA’ARUF AMIN yaitu Penyederhanaan Birokrasi.
  • Merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Selatan agar menunjukkan dan menyajikan Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Sidang Tim Penlai Kinerja (TPK) dan Uji Kompetensi beserta hasil penilaian pada 296 (dua ratus sembilan puluh enam) Pejabat yang dimutasi sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-66 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan guna meyakinkan dan menunjukkan pertanggungjawaban kepada Publik dan terutama kepada seluruh ASN Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:  Sekda Sukarni Hadiri Focus Group Discussion Bappeda Bengkulu Selatan

Adapun Laporan pengaduan yang dibacakan tentunya dilampiri data bukti pendukung yang nantinya akan kita diserahkan kepada DPRD Kab. B.S melalui pimpinan sebagai bahan investigasi atau klarifikasi lebih lanjut, ujar Arief antony, S.Sos.    

Hal menarik dari acara hearing setelah penyampaian aspirasi oleh perwakilan ASN Nonjob dan Demosi, tanggapan mayoritas anggota DPRD B.S yang hadir mengekspresikan kekecewaannya pada Bupati B.S yang kembali melakukan kesalahan yang sama seperti yang pernah terjadi pada 2 (dua) tahun yang lalu, sehingga menyebabkan penjatuhan sanksi pemblokiran yang menyebabkan banyak ASN yang mengalami penundaan kenaikan pangkat dan hambatan urusan kepegawaian lainnya, penjatuhan sanksi ini justru ditimpakan pada ASN Bengkulu Selatan yang tidak bersalah, tetapi bukan kepada si “Decision Maker” nya.

Ekspresi kekesalan ini antara lain disampaikan oleh Ikhsaruddin, Dodi Martian, Rico Ferdiansyah, Holman, Dendi Martarmizi dan Kumrin. Ikhsaruddin sendiri mengecam habis-habisan Bupati B.S yang melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, sungguh mengherankan seorang kepala daerah bisa jatuh pada lubang yang sama ungkap Ikhsaruddin, Beliau juga menegaskan bahwa cascading dan Assessment/uji kompetensi bukanlah dasar hukum yang legal dalam melakukan penonjoban dan demosi kepada ASN, dan ini sudah sering disosialisasikan oleh pihak KASN sendiri.

Bahkan Dodi Martian dengan tegas mengisyaratkan  bahwa tidak ada gunanya lagi melakukan pendekatan secara administrasi  yang pernah dilakukan pada kasus yang sama pada tahun 2019, karena saking seringnya pelanggaran-pelanggaran ini dilakukan aturan regulasi yang dilanggar ini sudah hafal diluar kepala saya, ungkap Dodi Martian sambil mengekspresikan kekesalannya.

Beliau menyarankan agar segera mengambil tindakan pendekatan secara politis, itupun tergantung kepada kesepakatan dari pimpinan dan kawan-kawan anggota DPRD lainnya, pungkas Dodi Martian. Sejalan dengan Dodi Martian, Holman menekankan kepada peran dan fungsi DPRD dalam menyikapi kasus ini, tentunya dari sisi politis, apalagi hal ini menyangkut begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah melalui produk kebijakan ini, beliau juga mengharapkan kepada perwakilan ASN nonjob dan demosi agar terus melakukan gugatan kepada instansi terkait dan meyakinkan para ASN nonjob dan demosi bahwa DPRD B.S akan konsisten memberikan dukungan penuh, di samping itu DPRD B.S juga akan melakukan klarifkasi terlebih dahulu kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan, jelas Holman.

Di satu sisi   Rico Ferdiansyah mengusulkan agar  klausul  tuntutan dan rekomendasi ditambah menjadi 1 (satu) item, yaitu pengembalian kerugian negara (TGR) akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan harus ditanggung oleh si pembuat keputusan, tetapi bukan ditanggung oleh ASN.

Kumrin sendiri juga menyampaikan kekesalannya atas peristiwa ini, bercermin dari kejadian serupa pada tahun 2019, beliau menginginkan agar tidak perlu lagi dibentuk pansus, karena hal ini tidak ada gunanya, tetapi segera mengambil tindakan secepatnya karena dalam kasus ini jelas dan nyata bahwa produk kebijakan  mutasi ini telah banyak melabrak aturan, dan beliau menyarankan agar DPRD B.S  langsung saja melaporkan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri agar mendapatkan kejelasan sanksi yang lebih tegas kepada saudara Bupati B.S, pungkas Kumrin.

Sejalan dengan pendapat  anggota DPRD lainnya, Dendi Martarmizi juga menginginkan agar perwakilan ASN nonjob dan demosi dapat bersedia membantu pihak DPRD B.S, terutama dalam hal mencermati dan dalam menafsirkan aturan-aturan yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Bupati B.S khususnya pelanggaran yang menyangkut dengan penyalahgunaan wewenang.

Di akhir tanggapan hearing, Barli Halim meminta kepada perwakilan ASN nonjob dan demosi agar sungguh-sungguh dan serius dalam melakukan gugatan/pengaduan, jangan sampai seperti ASN nonjob dan demosi pada kasus yang sama pada tahun 2019, ketika terjadi pemblokiran data kepegawaian B.S sebagai sanksi akibat kesalahan Bupati B.S justru dituduhkan oleh Bupati B.S akibat kesalahan pansus DPRD B.S, padahal pansus DPRD B.S pada saat itu justru membantu ASN nonjob dan demosi kembali kepada jabatannya semula.

Kemudian, yang paling mengecewakan beliau adalah, tidak ada satu pun ASN nonjob dan Demosi pada saat itu yang membela pansus terhadap tuduhan Bupati B.S tersebut.

Tapi beliau tetap komitmen berjanji serta menjamin paling lambat satu minggu ini semuanya akan clear, apapun itu kami akan mengeluarkan rekomendasi atau keputusan yang adil sesuai dengan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif, dan tentunya harus didahului dengan tahapan pemanggilan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendengarkan klarifikasi Bupati B.S, setelah itu DPRD B.S akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, tetapi bukan untuk membentuk pansus tegas beliau, langkah yang dimaksud yaitu opsi langkah pendekatan administrasi atau pendekatan politis. Acara hearing akhirnya ditutup bersamaan dengan penyerahan secara simbolis dokumen laporan pengaduan dari ASN nonjob dan demosi kepada Ketua DPRD B.S Barli Halim. (Ali)