Bengkulu, Word Pers Indonesia – Menyusul beredarnya pemberitaan terkait dugaan persoalan akademik dan biaya pendidikan, pihak STIA Bengkulu akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi. Kampus memastikan seluruh kebijakan biaya akademik telah sesuai ketentuan dan tidak ada praktik pemotongan dana bantuan mahasiswa.
Klarifikasi disampaikan oleh M. Bima Eka Putra, selaku Ketua Program Studi Administrasi Bisnis sekaligus Pembina BEM STIA Bengkulu. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut biaya wisuda mencapai Rp11 juta per mahasiswa adalah tidak benar.
“Tidak ada biaya wisuda sebesar Rp11 juta. Informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Bima dalam keterangan resminya.
Rincian Biaya Akademik yang Berlaku
Pihak kampus memaparkan struktur biaya akademik yang telah diberlakukan sejak 2019 dan belum pernah mengalami kenaikan, yakni:
- Bimbingan dan pelaksanaan KKN/PKN: Rp3.500.000
- Bimbingan dan ujian skripsi: Rp3.500.000
- Yudisium: Rp2.500.000 (gratis bagi penerima KIP Kuliah)
- Wisuda: Rp3.500.000 (tidak wajib dan dibayarkan setelah yudisium)
- Sumbangan alumni: Rp500.000
Menurutnya, pembayaran dapat dilakukan mulai semester 7, sementara pelaksanaan kegiatan umumnya berlangsung pada semester 8. Informasi biaya juga disebut telah disosialisasikan sejak awal melalui forum diseminasi dan evaluasi KIP Kuliah yang melibatkan mahasiswa dan orang tua.
“Kami juga memberikan keringanan bagi mahasiswa kurang mampu. Bahkan dimungkinkan tidak membayar sama sekali dengan mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.
Kampus juga membuka ruang pengaduan apabila terdapat pungutan di luar ketentuan resmi.
Bantah Pemotongan Dana KIP Kuliah
Terkait isu pemotongan dana KIP Kuliah dan iuran kemahasiswaan, pihak kampus menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan dana biaya hidup mahasiswa.
Dana KIP Kuliah, lanjutnya, ditransfer langsung ke rekening masing-masing mahasiswa dan sepenuhnya dikelola oleh penerima.
“Jika ada oknum yang meminta bagian dari dana tersebut, segera laporkan. Kami akan tindak tegas sesuai aturan,” katanya.
Adapun iuran kemahasiswaan sebesar Rp500 ribu per semester disebut sebagai program kerja BEM sejak 2021 untuk mendukung kegiatan mahasiswa. Dana tersebut dikelola BEM dengan pengawasan dan evaluasi dari pihak kampus.
Tegaskan Bebas Jual Beli Nilai
Menanggapi tudingan praktik jual beli nilai, kampus menyatakan komitmennya sebagai zona bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan perguruan tinggi.
“Gratifikasi dalam bentuk apa pun, apalagi terkait penilaian akademik, adalah pelanggaran serius. Sanksinya bisa berupa peringatan hingga pemberhentian,” tegasnya.
Kampus juga memastikan bahwa mahasiswa yang mengikuti yudisium dan wisuda telah melalui verifikasi akademik oleh BAAK serta memenuhi ketentuan Tridarma Perguruan Tinggi.
Terkait isu mahasiswa yang disebut jarang hadir kuliah, pihak kampus menjelaskan bahwa sebagian mahasiswa merupakan pekerja yang mendapatkan izin akademik sesuai prosedur.
“Semua melalui mekanisme resmi. Tidak ada mahasiswa yang diloloskan tanpa memenuhi syarat akademik,” tutup Bima.
Dengan klarifikasi ini, STIA Bengkulu berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Pihak kampus juga mengajak semua pihak menjaga objektivitas serta mengedepankan konfirmasi sebelum menyebarluaskan informasi.
Editor: Agus


























