Word Pers Indonesia – Seorang perempuan inisial NL (37) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu melaporkan dugaan penelantaran keluarga ke Polres Bengkulu. NL melaporkan TO (36) mantan suaminya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Laporan dugaan penelantaran keluarga itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto.
“Iya benar kita terima laporan dugaan penelantaran dalam keluarga, sekarang laporannya masih dalam penyelidikan,” jelas Kasi Humas, kemarin (16/12).
Alasan pelapor melaporkan kasus tersebut karena merasa terlapor tidak memberikan nafkah sejak tahun 2015 lalu setelah mereka resmi bercerai.
Antara pelapor NL dan terlapor TO sudah bercerai sejak 2015 lalu. Proses perceraian mereka berdasarkan keputusan dari Pengadilan Agama Negeri Bengkulu. Didalam putusan cerai disebutkan terlapor harus memberikan nafkah secara materil kepada pelapor dan anak pelapor setiap bulan Rp 750 ribu.
Hanya saja, ketentuan pengadilan itu tidak pernah dijalankan terlapor dari tahun 2015. Atas alasan itu pelapor merasa terlapor tidak ada itikad baik memberikan nafkah.
Karena tidak ada kejelasan terkait pembayaran nafkah tersebut, pelapor memilih melaporkannya ke polisi untuk diselesaikan sesuai hukum berlaku.
”Laporannya masih didalami, nanti akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Tribrata)